Bangka Pos Hari Ini

Nek Nor Alami Luka di Pipi, Diduga Ditusuk Anak Kandung yang ODGJ di Sungaiselan

NASIB tragis dialami seorang perempuan lanjut usia bernama Nurmani (67) di Sungaiselan, Bangka Tengah. Wanita yang disapa Nek Nor ini

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Senin (3/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Nasib tragis dialami seorang perempuan lanjut usia bernama Nurmani (67) di Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah. Wanita yang akrab disapa Nek Nor ini menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri, pada Sabtu (1/11).

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penganiayaan dilakukan oleh pelaku bernama Nuraina alias Ucit (45) yang diduga ODGJ atau orang dalam gangguan jiwa di kediaman korban di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Selan Atas, Kecamatan Sungaiselan, sekitar pukul 09.45 WIB. 

Kapolres Bangka Tengah AKBP D I Gede Nyoman Bratasena, melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.45 WIB di rumah korban di Jalan Gotong Royong, Selan Atas RT 07, Kecamatan Sungaiselan.

"Saat kejadian korban tengah beristirahat di rumah. Tiba-tiba pelaku
datang dan langsung menusukkan benda tajam berupa pisau dapur ke arah pipi kanan korban hingga menyebabkan luka," ujar Iptu Erwin dalam keterangan yang diterima Bangkapos.com, Minggu (2/11).

Menurutnya, setelah peristiwa itu pelaku dengan kesadaran sendiri mendatangi Mapolsek Sungaiselan untuk menyerahkan diri, sehingga pihak kepolisian kemudian melakukan langkah cepat untuk menangani situasi.

"Personel Polsek Sungaiselan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta membawa korban ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Kondisi korban kini dalam keadaan aman dan stabil,” tambahnya. 

Dikatakan Iptu Erwin, saat ini pelaku yang diketahui mengalami gangguan kejiwaan saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Sungailiat Kabupaten Bangka, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Polsek Sungaiselan telah berkoordinasi dengan pihak keluarga dan tenaga medis agar pelaku mendapatkan penanganan yang tepat. Situasi di lokasi juga sudah kembali kondusif,” sebutnya.

Tak Bisa Dipidana

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Rio Armanda Agustian menerangkan, dalam hal ini perbuatan Ucit tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, sehingga tidak bisa dipidana.

Rio menerangkan, dalam hal ini, hukum telah menetapkan bahwa seseorang dianggap cakap secara hukum apabila sehat secara jasmani dan rohani atau bisa dikatakan dengan tidak adanya gangguan jiwa.

"Namun, terkadang banyak kasus yang dilakukan oleh orang yang berlatarbelakang gangguan jiwa, apakah mereka dapat dijatuhkan hukuman sesuai dengan masalah hukum yang ditimbulkan olehnya atau tidak, terkadang hal ini terus-menerus menjadi konflik serta pertanyaan besar dalam penerapan hukum tersebut," ujar Rio saat dihubungi Bangkapos.com, Minggu (2/11).

Ia memaparkan, aturan ini kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang menjelaskan bahwa, Kesehatan jiwa adalah suatu kondisi di mana seorang individu mampu berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan secara sosial, sehingga individu tersebut menyadari kemampuannya sendiri, mampu mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan dapat memberikan kontribusi untuk masyarakat.

"Berdasarkan hal tersebut gangguan mental atau yang sering dikenal juga sebagai gangguan kejiwaan merupakan suatu hasil yang timbul dari psikologis beberapa atau sekelompok manusia. Gangguan mental seperti ini bukanlah sesuatu yang dikehendaki oleh setiap orang bahkan penderita, di masa yang demokrasi ini banyak ditemukan berbagai banyak masalah tindak kriminal khususnya di Indonesia yang secara terus menerus meningkat, hal ini kemudian membuat masyarakat khawatir dengan hal tersebut," tambahnya.

Oleh karena itu dirinya menjelaskan, pada peristiwa ini tanggung jawab pidana bagi seorang dengan gangguan mental dalam hal tindak pidana, seperti diatur alasan-alasan penghapusan, pengurangan, atau pemberatan suatu tindak pidana sehubungan dengan Pasal 44 ayat (1) KUH Pidana yang sering digunakan dalam pasal-pasal ini ketika menyangkut tindak pidana terhadap orang dengan masalah kesehatan jiwa.

"Menurut hukum pidana Indonesia yang ditulis oleh P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir, yang mengatakan bahwa tidak dapat dihukum, barang siapa melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, karena pertumbuhan akal sehatnya yang tidak sempurna atau sakit jiwanya," terangnya. (w4)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved