Bangka Pos Hari Ini
Satgas PKH Kerahkan Helikopter Sergap Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Negara Rugi Rp12, 9 Triliun
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar menertibkan aktivitas tambang timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar menertibkan aktivitas tambang timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Satu unit helikopter Super Puma dikerahkan dalam operasi yang digelar di dua lokasi pada Sabtu (8/11) itu.
Helikopter Super Puma adalah helikopter utilitas bermotor ganda kelas menengah yang dikembangkan oleh Aérospatiale (sekarang Airbus Helicopters). Helikopter ini dikenal serbaguna dan dirancang untuk berbagai misi seperti transportasi pasukan, SAR, evakuasi medis, transportasi VIP, dan dukungan logistik.
Dalam video yang beredar di media sosial, menampakkan adanya helikopter Super Puma yang mendarat di area pertambangan. Terlihat helikopter berwarna hijau itu mendarat di sebuah lahan dengan pasir berwarna putih. Pada bagian lain, terlihat beberapa alat berat berupa ekskavator terpakir di lokasi yang sama.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam video tersebut, aktivitas itu merupakan agenda dari Satgas PKH Halilintar yang mendatangi lokasi pertambangan timah ilegal di kawasan Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Disebutkan juga jika agenda kedatangan tim Satgas PKH menggunakan helikopter itu untuk menertibkan pertambangan timah di kawasan hutan lindung tersebut. Seperti diketahui daerah itu diindikasikan banyak aktivitas pertambangan timah ilegal dalam beberapa waktu terakhir.
Komandan Satgas (Dansatgas) PKH Halilintar Mayjen TNI, Febriel Buyung Sikumbang membenarkan pihaknya telah melakukan operasi penertiban tambang ilegal di Bangka Tengah. Penertiban pertambangan di kawasan hutan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Ini adalah hasil pengembangan dari informasi yang kita terima dari warga atau masyarakat. Kemudian, kami kembangkan, kroscek
dan ternyata benar ada aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi yang sudah kita lakukan penindakkan awal,” kata Febriel Buyung Sikumbang dalam keterangan tertulisnya yang diterima Bangkapos.com, Sabtu (9/11).
Buyung menyebutkan bahwa penertiban lahan seluas 315,48 hektar itu berlangsung di dua desa, yaitu Lubuk Lingkuk dan Lubuk Besar.
“Total lahan yang diamankan dari dua sasaran tersebut seluas 315,48 hektar,” kata Febriel.
Selain lahan, Satgas PKH juga menyita barang bukti berupa 12 ekskavator, 2 buldoser, satu genset listrik, serta sejumlah peralatan tambang lainnya.
“Sudah kami amankan 14 alat berat sebagai barang bukti aktivitas tambang ilegal ini. Untuk selanjutnya, akan kami serahkan ke pihak aparat penegak hukum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Ia mengungkapkan, dari lahan seluas 315,48 hektar itu, potensi kerugian negara akibat aktivitas penambangan dan kerusakan lingkungan diperkirakan mencapai Rp12,9 triliun.
“Ini akan dilakukan asesmen lebih mendalam untuk mendapatkan angka kerugian secara pasti,” ujarnya.
Dia mengapresiasi kerja sama dan dukungan aparat kewilayahan dalam membantu tim Satgas PKH menertibkan aktivitas tambang ilegal di dua desa tersebut.
“Kami bersyukur aparat kewilayahan, dalam hal ini unsur kewilayahan baik itu TNI/Polri dan Dinas terkait jajaran pemerintah daerah ini betul-betul mendukung, memberikan bantuan informasi,” tukasnya.
| Rp 133, 48 T Tersimpan di Bangka Belitung, Dinas ESDM Belum Data Potensi LTJ |
|
|---|
| Indonesia U-17 Hadapi Brasil, Ujian Berat Redam Aksi ‘Haaland dari Sertão’ |
|
|---|
| Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba di Sukadamai, 11 Warga Ditangkap Saat Pesta Sabu |
|
|---|
| Kloter Pertama Berangkat 22 April, Haji 2026 Dilayani Garuda dan Saudi Airlines |
|
|---|
| CEO Tribun Network Dahlan Dahi Ungkap Strategi Hadapi Disrupsi Media di Forum AMLS 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251110-Bangka-Pos-Edisi-Senin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.