Polisi Ungkap Penimbunan BBM Subsidi

Terkejut Ada Penimbunan BBM di Desa Riding Panjang, Kades: Kami Enggak Terpantau

Kepala Desa Riding Panjang terkejut usai ramainya pemberitaan tentang adanya penangkapan dugaan pelaku penimbunan BBM

Ist/Humas Polda Babel
TIMBUN BBM SUBSIDI - Pengungkapan kasus penimbunan BBM subsidi di sebuah gudang di Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu oleh anggota Ditreskrimsus Polda Babel, Sabtu (15/11/2025) kemarin. 

Di mana menggerebek satu gudang penimbunan BBM subsidi dan tanpa dokumen yang sah, termasuk beberapa mobil milik dari PT Bangka Perkasa Energy.

"Untuk kelimanya diamankan di sana (gudang), termasuk beberapa peralatan juga seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen yang sah itu," jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, kasus ini terbongkar bermula setelah tim Subdit Indagsi mendapati adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal itu.

Kemudian, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di gudang penimbunan BBM Subsidi hingga mengamankan para tersangka dan barang bukti.

Bahkan, BBM Subsidi dan tanpa dokumen sah yang diamankan itu berasal dari Provinsi Sumatra Selatan dan beberapa tempat di Pulau Bangka.

"Informasi yang didapat dari para pelaku ini, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan 2 unit truk modifikasi sampai ke gudang itu. Sedangkan yang lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 110 Jo pasal 36 Undang-undang nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 serta pasal 54 Jo pasal 28 ayat 1 tentang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan dengan ancaman pidana 5 sampai 6 tahun penjara.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini beberapa SPBU di Babel sudah mulai antre, maka dari itu dengan adanya pengungkapan ini, kami dari Polda Babel mengimbau masyarakat agar dalam pendistribusian BBM bersubsidi ini tidak disalahgunakan ataupun melakukan penimbunan," tegasnya.

"Tentunya pengungkapan ini juga merupakan wujud komitmen dari Kapolda Babel dalam memberantas segala aktivitas ilegal seperti ini. Apabila nanti diketemukan lagi, akan kami lakukan upaya tindak tegas," kata Kombes Pol Fauzan.

Untuk kelima orang yang ditangkap, telah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa mobil tangki yang digunakan untuk menampung dan mengangkut BBM sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Sedang diperiksa lebih lanjut termasuk barang buktinya 2 mobil truk modifikasi, 2 mobil tangki serta 42 ton BBM subsidi kita bawa dan amankan di Polda Babel," ungkapnya. 

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved