Berita Bangka

Ombudsman Babel Minta PLN Usut Dugaan Oknum Matikan Gardu karena Enggan Antri BBM

Ombudsman Babel angkat suara soal dugaan oknum PLN yang memadamkan gardu listrik karena enggan antri BBM. Tindakan ini dinilai ...

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
Bupati Bangka, Fery Insani saat berada SPBU 24.332.133 Kelurahan Parit Padang, Kota Sungailiat 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung angkat bicara terkait viralnya insiden pemadaman gardu listrik di Kabupaten Bangka yang diduga dilakukan oleh seorang oknum petugas PLN. Kasus ini mencuat setelah Bupati Bangka, Fery Insani, menyampaikan kemarahannya atas dugaan petugas mematikan aliran listrik lantaran tidak mau ikut antri BBM pada Selasa (18/11/2025) pagi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Shulby Yozar Ariadhy dalam kesempatan yang sama sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut.

“Bagi Ombudsman, peristiwa ini bukan sekadar persoalan teknis listrik padam. Ini adalah sinyal kuat tentang potensi arogansi yang muncul dalam tubuh pelayanan publik yang tidak boleh dibiarkan,” kata Yozar dalam siaran pers kepada Bangkapos.com, Selasa (18/11/2025) sore.

Kata dia, dugaan tindakan mematikan gardu sebagai bentuk "balasan" merupakan pelanggaran serius terhadap etika pelayanan publik.

"Listrik ini hak masyarakat, bukan alat bagi oknum untuk melampiaskan kekesalan. Kalau benar seorang petugas mematikan gardu karena tidak mau antri BBM, itu bentuk penyalahgunaan wewenang. Dan tindakan seperti ini tidak bisa dianggap sepele,” ujarnya.

Menurutnya, insiden ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap PLN sebagai penyedia layanan vital.

Apalagi, pelayanan listrik bukan sekadar fasilitas bagi sebagian warga, namun layanan yang sangat penting dan seharusnya terbebas dari motif pribadi, emosional, maupun tindakan spontan yang merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, Ombudsman Babel meminta pimpinan PLN Wilayah Bangka Belitung turun tangan langsung. Bukan sekadar memberikan klarifikasi di media, tetapi memastikan adanya pemeriksaan internal yang menyeluruh. 

“Ombudsman menekankan bahwa publik berhak tahu apa sebenarnya yang terjadi apakah benar pemadaman dilakukan secara sengaja, siapa petugas yang bertugas saat itu, dan bagaimana prosedur pemadaman dilaksanakan,” jelasnya.

Lanjut dia, Ombudsman Babel juga mengingatkan bahwa jika terbukti ada oknum yang bertindak di luar SOP, bentuk pembinaan hingga sanksi harus diberikan tanpa ragu. 

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy.
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy. (Istimewa/ Ombudsman Babel)

Dia menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang mengarah pada arogansi pelayanan publik.

“Tidak boleh ada lagi arogansi sesama penyelenggara layanan publik. Termasuk tindakan yang mengedepankan ego pribadi atas kepentingan masyarakat. Ombudsman juga berkomitmen untuk terus memantau proses investigasi internal yang akan dilakukan PLN,” tegasnya.

Terpisah, Humas PLN Bangka Belitung, Ardi saat dihubungi Bangkapos.com untuk dimintai tanggapan mengenai hal tersebut mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun hak jawab.

“Iya bang kami lagi menyusun hak jawab kami terkait pemberitaan tersebut,” tulis Ardi. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved