Berita Bangka Tengah

Ramai-ramai Sembunyikan Alat Berat Tambang Ilegal di Bateng karena Ada Satgas PKH, 39 Unit Diamankan

Upaya menyembunyikan ini tercium setelah Satgas PKH mengamankan puluhan alat berat diduga terkait tambang ilegal di sejumlah wilayah Bangka Tengah.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Ist Satgas PKH
DISEMBUNYIKAN - Sejumlah ekskavator yang diamankan Satgas PKH Korwil Babel di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bateng, Sabtu (22/11/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Korwil Bangka Belitung (Babel) menduga adanya upaya berjamaah untuk menyembunyikan alat berat diduga terkait tambang ilegal.

Upaya menyembunyikan ini tercium setelah Satgas PKH mengamankan puluhan alat berat diduga terkait tambang ilegal di sejumlah wilayah Bangka Tengah.

Satgas PKH menduga ada upaya menyembunyikan alat berat yang terencana setelah para pelaku menonaktifkan aktivitas tambang mereka.

Tujuannya untuk untuk menghindari tanggung jawab hukum atas kerusakan lingkungan serta eksploitasi sumber daya alam tanpa izin.

Terbaru, Satgas PKH kembali mengamankan 7 unit ekskavator di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Sabtu (22/11/2025) kemarin.

Hingga saat ini, Satgas PKH telah mengamankan 39 eksavator, dan mayoritasnya adalah alat berat di wilayah Bangka Tengah.

"Iya, tadi kita kembali amankan tujuh unit ekskavator ilegal di kebun warga RT 27 Desa Perlang, Lubuk Besar, Kabupaten Bateng," ungkap Koordinator Wilayah Babel, Kolonel Amrul Huda.

Ketujuh unit ekskavator diduga disembunyikan dengan cara dibungkus plastik hitam tebal dan diletakkan di dalam kebun.

"Ketujuh unit ekskavator dengan rincian 3 unit merk Liu Gong, 4 unit merek Sany dan seluruhnya berada di kebun milik bapak Taufik serta tampak dalam kondisi relatif masih baru," bebernya.

Nomor identitas dan tanda pabrik yang sengaja dihilangkan oleh diduga pemilik alat berat.

Adapun lokasi persembunyiannya berada sekitar 2,5 kilometer dari lokasi pengamanan 9 alat berat pada hari Jumat sebelumnya.

"Untuk jarak penemuan hari ini dengan kemarin sejauh 2,5 kilometer kurang lebih, sampai saat ini sudah 39 unit ekskavator yang berhasil diamankan Satgas PKH Korwil Babel," kata Kolonel Amrul.

"Rincian ekskavator yang kita amankan pertama 14 unit, kedua 9 unit, ketiga 9 unit, keempat 7 unit dan 14 unit sudah di Kejati (Kejaksaan Tinggi) Babel," tambahnya.

Sosok Diduga Pemilik

Dari hasil penelusuran Satgas PKH Korwil Babel, alat berat tersebut diduga milik warga berinisial H alias ATH warga Perlang dan berdomisili di Jakarta.

"Satgas PKH telah mengumumkan secara resmi, temuan ini dan mempersilakan siapa pun yang mengaku sebagai pemilik untuk hadir dengan membawa bukti kepemilikan yang sah," tegasnya.

Kolonel Amrul menyatakan, PPNS di bawah Satgas PKH juga telah melakukan identifikasi dan pencocokan lanjutan dan menemukan indikasi kuat bahwa 7 ekskavator ini memiliki keterkaitan dengan 9 ekskavator yang ditemukan sehari sebelumnya.

"Untuk pola penyembunyian yang serupa, menunjukkan adanya jamaah penyimpanan alat yang terstruktur dan sistematis dan Satgas PKH menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut dampak ekologis serius," tegasnya.

Amirul juga menyatakan operasi penertiban akan berlanjut tanpa jeda, sejalan dengan amanat Perpres Nomor 5 Tahun 2025, sebagai komitmen negara dalam melindungi lingkungan hidup, mencegah kerugian negara, dan menghentikan praktik eksploitasi SDA tanpa izin.

"Aktivitas penambangan tanpa izin telah menyebabkan kerusakan tanah, erosi tinggi, pencemaran aliran air, serta meninggalkan luka ekologis yang membutuhkan 10–20 tahun untuk dipulihkan," bebernya.

Selanjutnya, Satgas PKH membuka peluang bagi para pelaku tambang ilegal lainnya di wilayah Babel untuk jadi justice collaborator  untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

 "Langkah tersebut akan menjadi pertimbangan dalam proses penegakan hukum, masyarakat diimbau untuk meninggikan kesadaran hukum, tidak ikut terlibat dalam upaya menyamarkan, menyembunyikan atau memfasilitasi alat-alat yang digunakan untuk kegiatan illegal mining," imbaunya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved