Berita Bangka Tengah

Lagi! Satgas PKH Tindak Tambang Ilegal di Bateng, 9 Alat Berat Diamankan, Ini Inisial Pemiliknya

Sebanyak 9 alat berat diduga milik inisial TY dan, warga Desa Perlang, Bangka Tengah, diamankan dalam penindakan kali ini.

|
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Istimewa/ dok Satgas PKH
DIAMANKAN-- Alat berat jenis ekskavator yang diamankan Satgas PKH, di sebuah tambang timah ilegal Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar Bateng, 

BANGKAPOS.COM - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak aktivitas tambang ilegal di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Sebanyak 9 alat berat diduga milik inisial TY dan, warga Desa Perlang, Bangka Tengah, diamankan dalam penindakan kali ini.

Alat berat berupa ekskavator itu diamankan setelah diduga sengaja disembunyikan di dalam hutan dan di samping rumah warga.

"Sembilan alat berat ini, kami temukan tersembunyi di dalam hutan dan di samping rumah warga," kata Kolonel Amrul Huda, selaku Koordinator Wilayah Satgas PKH Babel, Sabtu (22/11/2025).

Alat berat yang diamankan Satgas PKH ini diduga milik TY dan IB, keduanya warga Desa Perlang, Bateng.

"Kami terus menelusuri pemilik, termasuk pemodal dari tambang ilegal ini," ungkapnya.

Satgas PKH menyatakan operasi penertiban akan terus berlanjut sesuai amanat Perpres nomor 5 Tahun 2025.

Tujuannya adalah untuk menjaga kelestarian hutan negara dan mencegah kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal.

"Aktivitas tambang sudah kami hentikan dan seluruh barang bukti diamankan, beberapa temuan belum dapat kami buka karena masih dalam proses penyelidikan," tegasnya.

Sejauh ini, total alat berat yang telah diamankan Satgas PKH dari berbagai lokasi tambang ilegal di kawasan hutan Bangka Tengah mencapai 32 unit.

Jaksa Agung Incar Cukong Tambang Ilegal di Babel

Kejaksaan dikabarkan tengah membidik pemilik modal besar alias cukong tambang ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Jaksa Agung ST Burhanudin mencurigai cukong ini berada dalam aktivitas penambangan bijih timah ilegal di Bangka Belitung (Babel).

“Tidak mungkin pelaku penambangan bijih timah ilegal menggunakan alat berat yang begitu banyak dan bagus-bagus. Tentu ada pemilik modal besar bermain di dalam lingkaran tambang ilegal ini,” ungkap Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Misalnya, Kejaksaan Agung menemukan adanya penggunaan alat berat dalam skala besar di lokasi tambang ilegal Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kabupaten Bangka Tengah.

Burhanuddin mengatakan telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk pemilik dan pemodal yang diidentifikasi bermodal besar.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved