Jumat, 22 Mei 2026

Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel

Tanggapi Keberatan Tim PH Hellyana, JPU Bantah Dakwaan Tidak Cermat

JPU minta majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini atas nama terdakwa Hellyana.

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Adi Saputra
SIDANG HELLYANA -- Terdakwa Hellyana (duduk kursi terdakwa), ketika menjalani sidang di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (2/12/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Hellyana, Selasa (2/12/2025).

Sidang yang digelar di ruang Tirta, PN Pangkalpinang mulai pukul 10.10 WIB ini merupakan kelanjutan sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang sendiri sempat molor kurang lebih satu jam, yang awalnya sidang dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Majelis Hakim yang memimpin sidang Marolop Winner Pasrolon Bakara, dengan hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Rizal Firmansyah.

Terdakwa Hellyana, tampak hadir di persidangan didampingi olehtim penasihat hukum.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Pangkalpinang Beri Waktu Sepekan ke JPU Jawab Eksepsi Hellyana

"Baiklah, sidang hari ini kita mulai dan bagaimana terdakwa apakah sehat? tanya majelis hakim sembari membuka jalannya sidang.

"Alhamdulillah sehat Yang Mulia," jawab terdakwa.

"Bagaimana penuntut umum, apakah sudah siap tanggapannya," tanya majelis hakim kepada JPU.

"Sudah," jawab JPU.

"Tanggapan penuntut umum atas keberatan tersebut kami tidak sependapat, dengan apa yang dijadikan landasan untuk mengajukan keberatan. Bahwa di dalam surat dakwaan penuntut umum, telah memasukkan uraian sesuai unsur delik pasal disangkan ke terdakwa pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 Hukum Pidana (KUHP)," kata JPU Irdo Nanto Rossi.

"Dengan unsur-unsur yang digunakan tersebut diatas, maka keberatan tersebut adalah tidak benar yang disampaikan tim penasihat hukum bahwa dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," tegasnya.

Mengingat dakwan yang didakwakan JPU kepada terdakwa Hellyana, sudah masuk ke dalam materi pokok perkara yang tidak dapat dijadikan dasar gugatan keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Apalagi sudah masuk ke pledoi ataupun pembelaan, yang jauh dan bukan tempatnya untuk menanggapi eksepsi ini sehingga akan ditanggapi oleh tim JPU atas eksepi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

"Berdasarkan uraian-uraian yang kami sampaikan tanggapan atau pledoi, sebagai tanggap atau pendapat kami atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa dan memerhatikan ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan nota keberatan atau eksepsi," terangnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved