Jumat, 22 Mei 2026

Kasus Dugaan Penipuan Wagub Babel

Tanggapi Keberatan Tim PH Hellyana, JPU Bantah Dakwaan Tidak Cermat

JPU minta majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini atas nama terdakwa Hellyana.

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Adi Saputra
SIDANG HELLYANA -- Terdakwa Hellyana (duduk kursi terdakwa), ketika menjalani sidang di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (2/12/2025). 

"Dalam perkara ini uraian dalam surat dakwaan sudah dan telah dicermati secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan," bebernya.

Selanjutnya, penuntut umum memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang memeriksa dan mengadili perkra ini atas nama terdakwa Hellyana.

"Satu menyatakan menolak atau tidak dapat menerima semua eksepsi penasihat hukum terdakwa Hellyana, dua menyatakan perkara ini memenuhi ketetentuan pasal berlaku, tiga menyatakan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan perundang-undangan dan surat dakwaan bisa digunakan dalam perkara ini," kata dia.

"Empat menyatakan Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Hellyana, lima menyatakan sidang perkara atas nama terdakwa Hellyana untuk dilanjutkan pemeriksaan pada pokok materi perkara," ucapnya.

Sidang pun berjalan kurang lebih satu jam, kemudian majelis hakim menunda sidang dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim.

"Sidang hari ini kita tunda, dilanjutkan pada Rabu 10 Desember 2025 dengan agenda putusan sela dan terdakwa tetap mengikuiti jalannya sidang," kata ketua majelis.

"Izin Yang Mulia, terdakwa ini kan sebagai Wakil Gubernur karena tugasnya izin untuk keluar ke Belitung dan ketika sidang tetap hadir," ungkap tim penasihat hukum.

"Baik tidak masalah, yang penting ketika sidang hadir terdakwa dan tidak mengganggu jalannya sidang," ucap majelis sembari menutup jalannya sidang. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved