Senin, 4 Mei 2026

Berita Bangka Belitung

Pansus DPRD Babel Paksa Perusahaan Sawit Penuhi Plasma dan CSR

DPRD Bangka Belitung membentuk Panitia Khusus untuk menekan perusahaan sawit agar memenuhi kewajiban plasma 20 persen dan CSR. ..

Tayang:
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Eddy Iskandar 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Panitia Khusus (Pansus) Plasma dan CSR kelapa sawit mendorong perusahaan perkebunan kelapa sawit agar memenuhi kewajiban plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menegaskan bahwa kewajiban plasma merupakan amanat regulasi yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan sesuai dengan luasan izin usaha perkebunan (IUP) masing-masing.

"DPRD membentuk panitia khusus dalam rangka, mendorong agar kewajiban itu dipenuhi. Kita akan menggunakan instrumen-instrumen, termasuk di dalamnya PUP (penilaian usaha perkebunan) dalam rangka memaksa. Sekarang harus dipaksa, tidak bisa lagi dengan sukarela," ujar Eddy Iskandar, Senin (29/12/2025).

Eddy mengungkapkan, hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bangka Belitung yang benar-benar menerapkan kewajiban plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kalau yang mendekati itu paling satu atau dua perusahaan, dari puluhan perusahaan yang ada. Demikian juga CSR, masih jauh sekali. Karena itu kita ingin melihat ada perubahan yang kita dorong, sehingga masyarakat juga bisa merasakan kesejahteraan dari usaha-usaha perkebunan yang ada itu," jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya juga menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk dapat secara tegas mengawal plasma 20 persen sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: GAPKI Babel Akui Masih Ada Perusahaan Sawit Belum Realisasikan Plasma 20 Persen

Baca juga: PT BML Tegaskan Komitmen Realisasikan Plasma 30 Persen, Tunggu Hasil Musyawarah Desa Gudang

"Ini juga persoalannya adalah persoalan masyarakat, jadi harus berani kabupaten-kabupaten. Apa yang diperoleh pemerintah daerah dari perkebunan ini sebenarnya hampir tidak ada, pajak tanah, PBB-nya ke pusat. Kemudian royalti tidak ada dan sebagainya, hampir tidak ada," ucapnya.

"20 persen wajib harus dipenuhi, begitu juga CSR-nya. CSR itu sebenarnya mudah sekali dihitung, metentuan CSR itu hingga 4 persen dari keuntungan. Kalau Perda kita di provinsi ya bisa saja 2 persen misalnya. Masa per hektare hanya dikasih Rp 50.000 ribu? jadi berapa persennya? itu kan tidak masuk akal," tambahnya.

Sementara itu bila plasma dan CSR-nya berjalan sesuai aturan, Eddy Iskandar yakin masyarakat juga akan ikut menikmati kemanfaatan dari investasi perkebunan yang ada.

"Jadi saya pikir, ada kesempatan untuk memaksa. Dalam periode kepemimpinan Gubernur ini kita ingin, agar aturan-aturan itu dipenuhi. Karena kita yakin kalau itu dipenuhi maka tidak akan ada lagi terjadi konflik perkebunan, konflik agraria. Terjadinya konflik perkebunan ini, karena perusahaannya tidak mau mematuhi aturan," ungkapnya.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved