Tribunners
Bangka Belitung Setelah Timah: Mau Dibawa ke Mana?
Banjir yang terjadi di Bangka Belitung bisa jadi momentum untuk mengevaluasi dan mengubah cara kita mengelola sumber daya alam di pulau kecil.
Oleh: Patricia Widya Sari, M.H. - Dosen Kriminologi Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung
BANGKA BELITUNG adalah kumpulan pulau yang sudah lama hidup bersama pertambangan timah. Aktivitas ini membentuk perekonomian, tempat tinggal masyarakat, dan arah pembangunan daerah. Tetapi, belakangan perubahan alam yang dibawa pertambangan makin terasa, terutama lewat banjir yang makin sering dan parah di wilayah padat seperti Pangkalpinang, Sungailiat, Koba, dan sekitarnya.
Banjir di beberapa tempat belakangan ini tidak bisa hanya disebut sebagai bencana alam biasa. Ini adalah hasil dari perubahan mendasar pada struktur dan fungsi alam daratan Bangka Belitung. Kita akan lihat bagaimana timah dan banjir saling berkaitan, dari sisi ekologi dan pengaturan kebijakan.
Banjir sebagai tanda alam yang berubah
Ketika hutan di daerah tangkapan air berkurang, terbentuk kolong bekas tambang, dan aliran sungai terpecah pecah, kemampuan alam pulau untuk menyerap dan mengatur air hujan pun terganggu. Sebagai wilayah kepulauan, Bangka Belitung punya daya dukung alam yang terbatas dan mudah terganggu.
Aktivitas tambang yang mengubah bentuk lahan secara besar-besaran membuat air hujan lebih cepat mengalir ke permukaan, meningkatkan endapan di sungai, dan mengurangi kemampuan tanah menyerap air. Banjir, dalam hal ini, adalah tanda bahwa daya dukung alam pulau sudah mulai berubah, dan ini perlu kita pahami secara utuh.
Kebijakan, hukum, dan tantangannya
Dari sudut pandang kebijakan dan hukum, kita bisa melihat kondisi ini melalui dua hal yang saling terkait. Pertama, risiko struktural yang muncul dari aturan dan praktik tata kelola yang secara bertahap dapat membuat masyarakat dan lingkungan lebih rentan. Kedua, dampak yang tersembunyi, yaitu akibat sosial ekologis yang menumpuk dalam waktu lama dan baru kelihatan saat batas toleransi alam terlampaui dalam hal ini, terlihat dari pola banjir yang berubah.
Di sinilah aturan dan penegakan hukum memegang peranan penting. Aturan yang jelas di atas kertas tetapi tidak diikuti dengan penegakan yang baik, koordinasi antarinstansi, dan pengawasan berkelanjutan, bisa menciptakan kesenjangan antara teori dan kenyataan. Tantangannya adalah membuat sistem yang bisa mencegah, mendeteksi, dan memperbaiki dampak negatif dari eksploitasi sumber daya sebelum terlambat.
Di tingkat peraturan, sebenarnya sudah ada ketentuan tentang kewajiban reklamasi, pascatambang, dan perlindungan lingkungan. Namun, masalah sering muncul karena sulitnya menyelaraskan kebijakan sektoral (seperti pertambangan), rencana tata ruang, dan kebijakan pengelolaan lingkungan serta penanggulangan bencana di tingkat daerah.
Kurangnya koordinasi antarinstansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, bisa mengurangi efektivitas pengawasan dan penegakan aturan. Ini butuh pendekatan tata kelola yang terpadu. Perlu ada kejelasan peran, penyelarasan aturan, dan mekanisme koordinasi yang jelas agar pertimbangan ekologis, terutama daya dukung pulau kecil, benar-benar jadi dasar pengambilan keputusan perizinan dan pengawasan operasi.
Menuju pengelolaan yang utuh dan berkelanjutan
Kondisi ini menuntut kita untuk mengevaluasi dan menyesuaikan cara mengelola pertambangan timah. Ada beberapa agenda yang bisa dipertimbangkan untuk memperkuat keberlanjutan ekologis, yaitu adanya zonasi tambang berdasarkan daya dukung alam di pulau kecil. yaitu perlu adanya kajian khusus tentang daya dukung ekologis pulau kecil, dan hasilnya harus dimasukkan ke dalam peraturan tata ruang.
Kemudian zona pertambangan harus ditetapkan ketat berdasarkan kajian tersebut, bukan hanya pertimbangan ekonomi semata dengan mengadakan audit lingkungan strategis dan penataan kolong bekas tambang. Dengan audit lingkungan yang independen dan menyeluruh, termasuk aspek hidrologis itu sendiri. Untuk kolong bekas tambang, harus jelas siapa yang bertanggung jawab memeliharanya dalam jangka panjang dan bagaimana pendanaannya.
Adanya integrasi data dan analisis risiko dalam perizinan, di mana proses perizinan harus secara
jelas mempertimbangkan peta risiko bencana dan dampak kumulatif. Perusahaan harus bisa
membuktikan bahwa operasinya tidak memperburuk kerentanan ekosistem pulau, diverifikasi oleh
tim ahli independen.
Agenda lainnya adalah restorasi daerah aliran sungai (DAS) yang melibatkan semua pihak. Restorasi DAS harus jadi program prioritas yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat. Keberhasilannya harus jadi ukuran kinerja daerah.
Terakhir adalah peran masyarakat dalam pengawasan. Masyarakat lokal perlu diberi akses informasi, peningkatan kapasitas, dan saluran pengaduan yang efektif. Mekanisme pelibatan mereka dalam
pengawasan operasional harus diatur juga dengan jelas dengan aturan. Intinya, masyarakat tidak boleh hanya jadi penonton. Mereka harus menjadi pihak yang dilengkapi dengan alat dan kewenangan untuk benar-benar menjaga lingkungan tempat tinggal mereka sendiri.
Keseimbangan baru antara eksploitasi dan pemulihan
Banjir yang terjadi di Bangka Belitung bisa jadi momentum untuk mengevaluasi dan mengubah cara kita mengelola sumber daya alam di pulau kecil. Kalau terus melakukan cara lama tanpa memikirkan batas alam, risikonya tinggi untuk keberlanjutan jangka panjang. Hukum dan kebijakan harus jadi alat yang aktif untuk mengarahkan pembangunan ke arah yang lebih seimbang. Kita harus bergeser dari sekadar mematuhi aturan formal, menuju pengelolaan yang mempertimbangkan risiko ekologis jangka panjang dan keadilan untuk generasi mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250716_Patricia-Widya-Sari.jpg)