Marak Isu Vape Narkotika di Babel
Tujuh Kawasan Tanpa Rokok di Babel, Ini Sanksi Administratif dan Pidananya
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Bangka Belitung menegaskan larangan merokok di tujuh tatanan publik. Pelanggar tak hanya dikenai ...
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi penegasan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektrik, Rabu (14/1/2026).
Melalui Perda Nomor 2 Tahun 2015, pemerintah daerah mengatur secara tegas ruangan atau area yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Dalam aturan tersebut, dilarang melakukan aktivitas merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, hingga mempromosikan produk tembakau di kawasan yang telah ditetapkan.
"Makanya kemarin Gubernur kita mendapatkan penghargaan, karena di kita semua kabupaten dan kota sudah punya peraturan daerah kawasan tanpa rokok. Jadi ada tempat-tempat tertentu yang memang tidak diperbolehkan, ada aktivitas merokok," ujar Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung, Meiristia Qomariah.
Tujuh tempat yang masuk kawasan tanpa rokok diantaranya tempat belajar mengajar, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, tempat bermain anak, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum.
Tak hanya berupa peringatan, namun di dalam Perda nomor 2 tahun 2015 mengatur sejumlah sanksi termasuk pidana.
Dalam aturan tersebut untuk pidana sesuai ketentuan pasal 6 ayat 1 dapat dipidana dengan kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp 50 ribu.
Ada pula sanksi pidana terhadap pimpinan atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok yang melanggar ketentuan Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh hari dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
"Tindakan administratif dapat berupa, teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin," tuturnya.
Sementara itu pihaknya juga menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk dapat melakukan pengawasan secara ketat.
"Pemerintah daerah harus mengawasi tujuh tatanan itu apakah benar itu memang sudah diterapkan, apakah benar di sana tidak ditemukan puntung rokok, apakah benar tidak ditemukan orang yang merokok di dalam sana," ungkapnya.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-dilarang-merokok.jpg)