Berita Bangka Belitung
Mantan Karyawan Curi Motor di Tempat Kerja, Residivis Diamankan Polda Babel
Tim Jatanras Polda Bangka Belitung meringkus mantan karyawan yang mencuri motor operasional tempatnya bekerja. Pelaku diketahui ...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung meringkus seorang pria berinisial RC alias Aming (31), warga Kelurahan Pasir Padi, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ). Pelaku diamankan pada Senin (19/1/2026) malam di kediamannya di Jalan Gudang Padi, Pangkalpinang.
RC ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor milik perusahaan tempat ia pernah bekerja di kawasan Semabung Lama, Kota Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan korban ke Polda Bangka Belitung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebutkan pelaku merupakan mantan karyawan korban dan juga seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2020 di Palembang.
“Pelaku adalah mantan karyawan korban dan merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2020,” ujar Kombes Pol Agus, Rabu (21/1/2026).
Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, bermula ketika salah satu karyawan ingin keluar menggunakan motor operasional pabrik. Namun, setibanya di parkiran gudang, motor operasional tidak ditemukan.
"Jadi, salah satu karyawan sempat menanyakan kepada rekannya mengenai keberadaan motor itu. Namun karena tidak tahu juga, mereka akhirnya mengecek CCTV yang ternyata dalam rekaman itu, ada seseorang yang tidak dikenali mengambil motor milik pabrik," ucapnya.
Selanjutnya, setelah mengetahui motornya dicuri, korban bersama karyawannya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
"Berawal adanya laporan Polisi, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati identitas pelaku yang ternyata adalah mantan karyawan korban," bebernya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa uang hasil penjualan motor curian itu digunakan pelaku untuk melunasi hutang piutang dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Saat ini pelaku termasuk barang bukti motor berikut surat kendaraannya, sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.
"Pelaku akhirnya diamankan pada Senin malam, saat berada di kediamannya di Jalan Gudang Padi Pangkalpinang," ujarnya.
Bahkan, pelaku, mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian motor ditempat bekerjanya dulu dan motor curian itu selanjutnya dijual oleh pelaku melalui forum jual beli di media sosial dengan harga Rp2,8 juta.
"Untuk melabui hasil curian, pelaku sempat melepaskan serta membuang plat motor itu untuk diganti dengan plat nomor palsu. Baru setelah itu, motornya dijual seharga 2.8 juta rupiah," kata Kombes Pol Agus. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
pencuri motor
| BPS Babel Matangkan Sensus Ekonomi 2026 Lewat Rekonsiliasi Data Usaha |
|
|---|
| Terduga Pembakar Kantor Dishub Babel Ditangkap, Ancaman di Instagram Jadi Petunjuk Awal Polisi |
|
|---|
| Babel Punya 66.841 Hektare Mangrove, Potensi Besar untuk Ekonomi dan Lingkungan |
|
|---|
| Bulog Pastikan Harga Beras di Babel Stabil, Stok Aman hingga Tiga Bulan |
|
|---|
| DPRD Babel Dukung Jalur Domisili 200 Meter di SPMB 2026, Narulita: Upaya Pemerataan Pendidikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260121-PENCURIAN-Pelaku-beserta-barang-bukti-ketika-diamankan-di.jpg)