Senin, 27 April 2026

PBPU BPJS Ditanggung Pemda

Peserta BPI BPJS Kesehatan Nonaktif Bisa Dialihkan Melalui Skema PBPU

Jika ada  warga Babel dengan status PBI nonaktif akan segera mengaktifkannya kembali melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Editor: Fitriadi
Dokumentasi Bangkapos.com
BPJS KESEHATAN - Suasana loket pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang 

Dengan langkah ini, setiap warga Bangka Belitung tetap dijamin pelayanan medis, termasuk bagi mereka yang sebelumnya tidak menyadari status kepesertaannya atau mengalami nonaktif sementara, sekaligus memperkuat prinsip gotong royong dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Beda PBPU dan PBI

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Apt. Aswalmi Gusmita, MSM., AAK., menjelaskan perbedaan antara PBI dan PBPU.

Menurutnya, perbedaan terletak pada definisi, mekanisme pembayaran, hak, dan kewajiban peserta, sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“PBI adalah peserta fakir miskin atau orang tidak mampu, iurannya sepenuhnya dibayar pemerintah melalui APBN. Penetapan PBI berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diverifikasi pemerintah pusat,” jelas Aswalmi.

Peserta PBI otomatis mendapatkan fasilitas rawat inap Kelas 3 dan tidak diperkenankan memilih kelas atas.

Sementara PBPU adalah peserta mandiri atau bukan penerima upah, seperti pedagang, petani, nelayan, pekerja lepas, dan pelaku usaha mikro.

Iurannya dapat dibayar sendiri atau ditanggung pemerintah daerah (PBPU Pemda).

“PBPU bisa memilih Kelas 1, 2, atau 3 sesuai kemampuan membayar iuran bulanan. Besaran iurannya berbeda tiap kelas,” jelas Aswalmi.

Menurut Aswalmi, peserta yang iurannya dibayarkan pemerintah terbagi dua: pertama, PBI Jaminan Kesehatan yang ditanggung pemerintah pusat melalui APBN; kedua, peserta yang didaftarkan pemerintah daerah dan dibiayai APBD, yang dikenal sebagai PBI APBD, Jamkesda, atau PBPU Pemda.

Besaran iuran PBI, baik pusat maupun daerah, saat ini Rp42.000 per orang per bulan, sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Ia menegaskan, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan segmen kepesertaan, sehingga kerap muncul kebingungan, terutama saat terjadi perubahan status, seperti PBI nonaktif atau peserta mandiri menunggak iuran. 

“Setiap segmen memiliki hak dan kewajiban berbeda. Penting bagi masyarakat mengetahui status kepesertaannya agar perlindungan kesehatan tetap bisa dimanfaatkan,” katanya.

Aswalmi mengingatkan masyarakat untuk secara berkala mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal layanan resmi lainnya. 

“Program Jaminan Kesehatan Nasional mengusung prinsip gotong royong. Peserta yang mampu membayar iuran secara mandiri diharapkan tetap disiplin agar keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional terjaga,”
pungkasnya.

Dengan mekanisme PBPU Pemda, warga berpenghasilan rendah di Babel kini memiliki perlindungan kesehatan tanpa harus terbebani biaya iuran, sementara pemerintah daerah diharapkan terus mengoptimalkan sosialisasi dan distribusi
program agar tepat sasaran. (x1)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved