Tribunners
Lebaran, Integritas, dan Batas Gratifikasi
Menolak gratifikasi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara
Selain komitmen institusional, regulasi juga memainkan peran penting dalam upaya pencegahan korupsi, termasuk dalam pengendalian gratifikasi pada momentum hari raya. Setiap tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan para penyelenggara negara melalui surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Pada tahun 2026, dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pejabat publik dan aparatur negara diharapkan menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Jika pemberian tidak dapat ditolak, maka penerima wajib melaporkannya kepada KPK sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Langkah ini penting untuk memberikan panduan yang jelas bagi aparatur negara dalam menyikapi berbagai bentuk pemberian yang mungkin mereka terima selama momentum hari raya. Dengan adanya regulasi yang tegas, batas antara tradisi sosial dan gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum menjadi lebih jelas.
Lebih dari itu, surat edaran tersebut juga memiliki pesan moral yang kuat. Peringatan yang disampaikan setiap tahun menjadi pengingat bahwa integritas harus dijaga dalam situasi apa pun, termasuk ketika suasana perayaan hari raya sering kali diwarnai dengan tradisi pemberian hadiah.
Di Kementerian Agama, imbauan ASN untuk tolak gratifikasi menjelang Lebaran disampaikan
melalui surat Inspektorat Jenderal Kemenag yang ditujukan kepada para pimpinan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama. Surat yang diterbitkan pada 13 Maret 2026 mengimbau ASN Kementerian Agama hendaknya menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya, serta tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, menolak pemberian gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya, termasuk dalam perayaan hari raya.
Di Kanwil Kemenag Kepulauan Bangka Belitung, imbauan penolakan gratifikasi hari raya Idulfitri tahun 2026 juga disampaikan melalui surat tertanggal 12 Maret 2026. Salah satu isi suratnya yakni seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Kepulauan Bangka Belitung diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pejabat maupun pegawai di lingkungan kantor wilayah.
Nilai Lebaran
Pada akhirnya, pengendalian gratifikasi tidak boleh dipahami sebagai upaya membatasi tradisi masyarakat. Silaturahmi, saling berbagi, dan memberi hadiah dalam konteks sosial tetap dapat dilakukan selama tidak berkaitan dengan kepentingan jabatan.
Justru, semangat pengendalian gratifikasi sejalan dengan nilai-nilai yang diajarkan dalam Idulfitri. Hari raya ini mengajarkan tentang kejujuran, kesederhanaan, serta kesediaan untuk memperbaiki diri setelah menjalani proses spiritual selama bulan Ramadan.
Bagi aparatur negara, menjaga integritas pada momentum Idulfitri merupakan bentuk nyata dari komitmen moral terhadap nilai-nilai tersebut. Menolak gratifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Ketika aparatur negara mampu menunjukkan sikap tegas terhadap gratifikasi, maka publik akan melihat bahwa birokrasi benar-benar berkomitmen untuk bekerja secara bersih dan profesional.
Idulfitri seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai tersebut. Di tengah tradisi berbagi yang penuh kehangatan, aparatur negara dituntut untuk tetap menjaga batas yang jelas antara silaturahmi dan gratifikasi. Dengan cara itu, kesucian hari raya dapat tetap terjaga dan semangat integritas dapat terus tumbuh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240728-Bambang-Ari-Satria-Akademisi-Institut-Pahlawan-12.jpg)