Berita Bangka
Gagal Kelabui Petugas Lapas, Nasib Suami Istri Selundupkan Sabu Dibungkus 3 Potong Cumi Masak
Aksi nekat sepasang suami istri yang nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat berakhir
Ringkasan Berita:
- Pasangan suami istri inisial FA alias Piyeng (25) warga Sungailiat serta seorang perempuan berinisial JA alias Juling (24) nekat menyelundupkan cumi masak berisi untuk narapidana
- Hendak mengelabui petugas Lapas, namun aksinya menyelundupkan barang haram berhasil dibongkar
- Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas jaga lapas yang mencurigai dua orang pengunjung yang membawa makanan untuk warga binaan
BANGKAPOS.COM – Aksi nekat sepasang suami istri yang nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat berakhir.
Pasangan suami istri inisial FA alias Piyeng (25) warga Sungailiat serta seorang perempuan berinisial JA alias Juling (24) nekat menyelundupkan cumi masak berisi sabu untuk narapidana berhasil digagalkan
Hendak mengelabui petugas Lapas, namun aksinya menyelundupkan barang haram berhasil dibongkar.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (22/3/2026) kemarin sore.
Baca juga: Rekam Jejak Praswad Nugraha Desak Pimpinan KPK Muncul ke Publik Terkait Pengalihan Tahanan Gus Yaqut
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas jaga lapas yang mencurigai dua orang pengunjung yang membawa makanan untuk warga binaan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas lapas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bangka.
Tak lama kemudian, anggota kepolisian tiba di lokasi dan bersama petugas lapas serta Ketua RT setempat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung.
Kasatresnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan satu kotak makanan berisi cumi masak yang di dalamnya tersimpan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus aluminium foil.
“Modus ini diduga dilakukan untuk mengelabui petugas pemeriksaan di dalam lapas,” kata Iptu Budi kepada Bangkapos.com Senin (23/3/2026).
Selanjutnya, pria dan wanita yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika tersebut langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 20,48 gram, satu kotak makanan, satu unit telepon genggam, kantong plastik, aluminium foil, serta satu unit sepeda motor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan dalam aktivitas jual beli, perantara, hingga kepemilikan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
“Hasil tes urine terhadap kedua orang berinisial FA dan JA menunjukkan positif mengandung methamphetamine (sabu-red),” jelasnya.
Baca juga: Jejak Karier Didik Farkhan, 5 Bulan Baru Jabat Kajati Sulsel Tersangkakan Eks Pj Gubernur Bahtiar
Atas perbuatannya, nasib pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
| Polisi dan Satpol PP Tertibkan Tambang Ilegal di Desa Mapur yang Bisa Merusak Jalan dan Jembatan |
|
|---|
| Mahasiswa di Pemali Ditangkap Polisi, Ditemukan Barang Bukti Sabu 9,44 Gram |
|
|---|
| SMPN 6 Sungailiat Gelar Ujian Sumatif Berbasis Digital Lewat Google Form |
|
|---|
| Permudah Orang Tua Calon Siswa, SMPN 6 Sungailiat Terapkan Pendaftaran PPDB Secara Offline |
|
|---|
| Kendala Penanganan KLB Malaria di Kabupaten Bangka, Penambang Enggan Periksa Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260324-SABU-DALAM-CUMI5.jpg)