Selasa, 2 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Penerbitan WPR dan IPR di Babel Mengacu pada Kepmen ESDM, Perda Disesuaikan dengan Kondisi Daerah

Kepmen ESDM menjadi landasan awal dalam penataan tambang rakyat di Babel, khususnya dalam menentukan wilayah serta mekanisme pengelolaannya.

Tayang:
Penulis: Erlangga | Editor: Hendra
(Istimewa )
Ilustrasi: Penambang di Bangka Belitung sedang menambang timah di wilayah pertambangan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan bahwa pelaksanaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat.

Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Reskiyansyah, menjelaskan bahwa dasar utama kebijakan tersebut adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Keputusan Menteri tersebut menjadi panduan dan acuan dalam pelaksanaan WPR hingga IPR. Dokumen ini sebenarnya sudah disusun sejak lama, melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah,” kata Reskiyansyah kepada Bangkapos, Rabu (25/3/2026).

Menurutnya, Kepmen tersebut menjadi landasan awal dalam penataan tambang rakyat di Babel, khususnya dalam menentukan wilayah serta mekanisme pengelolaannya.

“Contoh dalam Pemen tersebut disebutkan bahwa luas wilayah untuk satu IPR yang diberikan kepada perseorangan paling luas 5 hektare, sedangkan untuk koperasi paling luas 10 hektare,” ucapnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa aturan tersebut masih akan disesuaikan kembali melalui Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini tengah dalam tahap penyelesaian.

“Dalam Kepmen itu nantinya akan kita sesuaikan lagi dengan Perda yang sedang disusun. Dalam waktu dekat ini diharapkan Perda tersebut bisa segera rampung,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, penyesuaian tersebut diperlukan karena kondisi wilayah pertambangan rakyat di Bangka Belitung memiliki karakteristik yang berbeda-beda di setiap daerah.

“Setiap lokasi WPR itu berbeda-beda. Karena itu perlu ada penyesuaian, terutama terkait hal-hal teknis yang belum diatur secara rinci di dalam Kepmen,” katanya.

Beberapa aspek yang masih perlu diperjelas, lanjutnya, antara lain terkait kewajiban lingkungan serta aturan teknis yang langsung menyentuh aktivitas para penambang rakyat di lapangan.

“Masih ada detail-detail yang perlu kita lengkapi, seperti kewajiban terhadap lingkungan dan pengaturan teknis bagi penambang rakyat. Itu yang akan kita tuangkan lebih rinci dalam Perda,” ungkapnya.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengaturan teknis yang nantinya juga akan diakomodasi dalam Perda, agar selaras antara aturan pusat dan implementasi di daerah.

Reskiyansyah menegaskan, pemerintah daerah saat ini terus mengupayakan agar seluruh regulasi yang disusun tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan di lapangan.

“Semua masih kami usahakan. Harapannya, masyarakat bisa meningkatkan perekonomian, tetapi tetap dengan tata kelola tambang timah yang lebih aman dan tertib,” ujarnya.

Selain itu, aspek lingkungan juga menjadi perhatian penting dalam penyusunan regulasi tersebut. Pemerintah ingin memastikan bahwa aktivitas tambang rakyat tidak menimbulkan kerusakan yang lebih luas.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved