Berita Bangka Belitung
Bukan Cuma Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu Terancam PHK, Pemprov Babel Minta Ketatkan Ikat Pinggang
Nasib ribuan PPPK di Tanah Air termasuk di Provinsi Bangka Belitung kini di ujung tanduk.
Ringkasan Berita:
- Wacana PHK massal mencuat setelah munculnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Undang-undang tersebut kini mengancam nasib ribuan PPPK di Tanah Air termasuk di Provinsi Bangka Belitung
- Buntut undang-undang tersebut, sebanyak 4.506 PPPK di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung terancam dirumahkan
BANGKAPOS.COM – Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tanah Air termasuk di Provinsi Bangka Belitung kini di ujung tanduk.
Wacana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal mencuat setelah munculnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-undang tersebut kini mengancam nasib ribuan PPPK di Tanah Air termasuk di Provinsi Bangka Belitung.
Buntut undang-undang tersebut, sebanyak 4.506 PPPK di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung terancam dirumahkan.
Bukan cuma PPPK Penuh Waktu, namun PPPK Paruh Waktu juga ikut terancam dirumahkan.
Hal ini diungkapkan Kepala BKPSDMD Provinsi Bangka Belitung, Darlan usai mengikuti pertemuan halal bihalal bersama Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Pemenuhan Undang-Undang nomor 1 2022 itu lebih kepada belanja pegawai itu di APBD, tidak boleh lebih dari 30 persen. Dari sisi kepegawaian, kawan-kawan yang sudah di PPPK, baik paruh waktu maupun full waktu, jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja dan jangan sampai menambah angka pengangguran," ujar Darlan seizin Gubernur Bangka Belitung, Jumat (27/3/2026).
Baca juga: Terancam PHK Massal, Pemprov Minta 4.506 PPPK di Bangka Belitung Atur Kebutuhan Sesuai Prioritas
Sementara itu pihaknya mengimbau kepada para PPPK agar tetap tenang dan mempercayakan kepada Pemerintah Daerah.
"Kami dari pihak pemerintah, Gubernur, Pak Sekda dan seluruh kawan-kawan yang terlibat akan mengurus masalah ini. Saya yakin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK), seperti yang dijanjikan Pak Gubernur ketika melantik mereka bulan Desember kemarin. Lalu tolong PPPK juga mulai mengetatkan ikat pinggang, diatur kebutuhannya sesuai dengan prioritasnya," ungkapnya.
Darlan mengatakan potensi pemberhentian PPPK, tidak hanya di Provinsi Bangka Belitung namun juga menjadi potensi untuk sejumlah wilayah di Indonesia.
"Jangan sampai seperti di Nusa Tenggara Timur, mereka akan memberhentikan PPPK sebanyak 9.000 orang. Jadi di kita jangan sampai terjadi, kami sudah sepakat dengan Ketua DPRD, Bappeda dan Bakuda, jangan sampai terjadi pengurangan atau pemberhentian kawan-kawan PPPK," jelasnya.
Berlaku April 2027
Terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, diketahui akan mulai berlaku pada April 2027.
Baca juga: Link Lengkap Live Streaming MotoGP Amerika 2026, Jadwal Sesi Race, Balapan Senin Dini Hari
Darlan mengatakan terkait dengan aturan tersebut menyasar PPPK Penuh Waktu dan juga PPPK Paruh Waktu.
"Jadi di situ ada anak, istri, keluarganya penyanggah ekonominya hanya dari harapan gaji PPPK. Jumlah PPPK ini 4.506 orang, jadi satu orang ditambah nanti korbannya bisa anak, yang lagi kuliah, yang sekolah, jangan sampai berefek pada putus sekolah dan imbasnya multiplier effect," bebernya.
| Harga Tiket Pesawat Bangka Belitung Naik, Rute Pangkalpinang-Jakarta Tembus Rp1 Juta |
|
|---|
| Dishub Babel Pastikan Tarif AKDP Naik Imbas Kenaikan BBM |
|
|---|
| Dosen UBB: Kenaikan BBM Bisa Picu Lonjakan Tarif Transportasi dan Harga Pangan di Babel |
|
|---|
| PELNI Pastikan Harga Tiket Kapal dari Bangka Belum Naik, Penumpang Dihimbau Beli Tiket Resmi |
|
|---|
| Tiket Pesawat dari Bangka Belitung Tembus Rp1 Juta, Warga Mulai Beralih ke Jalur Laut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250913-Gaji-PPPK-Paruh-Waktu.jpg)