Selasa, 21 April 2026

Tribunners

Panic Buying: Bentuk Waspada atau Ancaman Malaadministrasi?

Pembangunan komunikasi publik yang positif dan responsif dapat menjadi awal langkah antisipatif dalam mencegah panic buying

Editor: suhendri
Dokumentasi Muhammad Defrianto
Muhammad Defrianto - Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 

Lantas apakah panic buying akan selalu terjadi di masa depan? Semua kembali pada peran dari masing-masing pihak yang ada. Panic buying tidak bisa semata-mata disalahkan sebagai bentuk lemahnya kontrol diri suatu individu. Perbaikan tata kelola pelayanan publik perlu dioptimalkan guna menekan kemungkinan pola perilaku panic buying berkelanjutan ke depannya. Pemerintah memiliki peran yang signifikan dalam hal ini.

Pembangunan komunikasi publik yang positif dan responsif dapat menjadi awal langkah antisipatif dalam mencegah panic buying. Transparansi informasi mengenai suplai dan distribusi secara real-time juga dapat menjadi bahan dalam proses komunikasi kepada publik. Apabila masyarakat menerima informasi yang jelas dan valid, disinformasi atau hoaks dapat ditekan pertumbuhannya.

Pengawasan oleh unit internal maupun eksternal juga dirasa penting dalam mengawasi praktik-praktik penyimpangan yang berpotensi terjadi. Pada konteks sumber daya energi seperti gas atau bahan bakar minyak, pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berwenang dalam hal ini dapat berintegrasi dengan perusahaan penyedia barang publik dalam melakukan pengawasan dan pengendalian agar distribusi dapat dilakukan secara merata dan tepat sasaran.

Pemerintah sebagai pembuat kebijakan juga diharapkan dapat memperkuat regulasi yang mengatur terkait penimbunan barang publik. Melihat maraknya kasus penimbunan, pengoplosan gas, dan praktik kecurangan lainnya, mendorong panic buying menjadi agenda rutin yang akan terus berulang. Oleh karena itu, perlu penegakan hukum oleh pemerintah dan aparat penegak hukum lain terhadap perbuatan yang melanggar hukum perlu dilakukan dengan lebih tegas.

Lemahnya pengawasan dapat menuntun kepada krisisnya kepercayaan masyarakat terhadap negara. Ombudsman sebagai lembaga pengawas eksternal akan turut serta dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan kewenangan. Bersama dengan pemangku kepentingan lain, Ombudsman dapat berkolaborasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat untuk
tidak melakukan panic buying serta turut mengawasi apabila mendapati oknum yang menjadi pelaku malaadministrasi. Pengawasan yang lahir dalam ruang kolaborasi antarsektor yang baik merupakan salah satu bukti tata kelola pelayanan publik yang baik pula. 

Selama akar permasalahan ini tidak dibenahi, siklus kepanikan dan malaadministrasi akan terus
berulang. Maka, memperkuat pelayanan publik bukan hanya soal efisiensi semata, tetapi juga tentang membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap negara. (*)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved