Berita Pangkalpinang
Kendaraan Plat Luar Tak Bisa Beli BBM Subsidi di Babel, Terpaksa Alih ke BBM Non Subsidi
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 541/259 tentang Pendistribusian Jenis BBM Tertentu
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama pengguna kendaraan pelat luar daerah yang tidak dapat mengakses solar subsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Di tengah kenaikan harga BBM nonsubsidi, sejumlah warga terpaksa merogoh kocek lebih dalam karena tidak dapat mengakses solar subsidi. Salah satunya dialami Ratika (28), perantau asal Palembang, Sumatera Selatan.
Perempuan yang menggunakan mobil diesel jenis Toyota Kijang Innova berpelat BG ini mengaku harus menanggung biaya bahan bakar jauh lebih tinggi dibanding sebelumnya.
"Kalau sekarang isi penuh bisa sampai Rp1,3 juta," ujar Ratika kepada Bangkapos.com, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, keterbatasan tersebut terjadi karena kendaraan pelat luar daerah tidak bisa mengakses solar subsidi tanpa Fuel Card yang diterbitkan di Babel.
Setiap kali hendak mengisi solar di SPBU, ia mengaku diminta menunjukkan kartu kendali serupa Brizzi. Namun karena tidak memilikinya, ia tidak memiliki pilihan selain beralih ke BBM nonsubsidi jenis Dexlite.
Padahal sebelumnya, biaya pengisian masih relatif terjangkau. Untuk mengisi penuh, Ratika biasanya hanya mengeluarkan sekitar Rp700 ribu. Sementara untuk pengisian setengah tangki atau sekitar 38 liter, ia hanya merogoh kocek di kisaran Rp500 ribuan.
"Dulu masih bisa di angka Rp500 ribuan untuk setengah tangki. Sekarang hampir Rp900 ribu," katanya.
Kenaikan harga Dexlite yang kini berada di kisaran Rp24.000 per liter membuat beban pengeluaran semakin terasa. Ratika pun mengaku tidak bisa berbuat banyak menghadapi kondisi tersebut.
Dengan nada bercanda, ia bahkan menyebut kendaraan listrik sebagai alternatif di masa depan.
"Mungkin ke depan enak pakai mobil listrik saja, biar nggak ribet isi BBM yang naik terus," ujarnya.
Ratika menjadi gambaran kecil dari dampak kebijakan distribusi BBM subsidi di Babel.
Sejak 2023 lalu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memang menetapkan aturan bahwa kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi adalah kendaraan berpelat BN dan terdaftar dalam sistem Fuel Card.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 541/259 tentang Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (solar subsidi) di wilayah Babel.
Dalam aturan tersebut, pengecualian hanya diberikan kepada kendaraan pengangkut barang pokok dan penting sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015, serta bus pariwisata yang telah mengantongi rekomendasi dari instansi terkait.
| Warga Puding Besar Kabupaten Bangka Laporkan Debt Collector yang Nyamar Jadi Pembeli Kelapa |
|
|---|
| SPPT PBB Banyak yang Dikembalikan ke Bakeuda Pangkalpinang Gegara Wajib Pajak Tak Diketahui |
|
|---|
| Lapas Perempuan Pangkalpinang Deklarasikan Bebas HALINAR, Perketat Pengawasan dan Disiplin |
|
|---|
| Sosialisasi Petunjuk Teknis SPMB 2026/2027, Sukinda Beberkan Tahapannya |
|
|---|
| JPU Tetap pada Tuntutan, Tolak Pledoi Terdakwa Hellyana di PN Pangkalpinang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Antre-BBM-di-SPBU-neee.jpg)