Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Lima ASN BWS Babel Hadapi Vonis Kasus Korupsi Rp30,4 Miliar di PN Pangkalpinang

Sidang pembacaan vonis lima ASN BWS PUPR Babel digelar di PN Pangkalpinang. Mereka didakwa korupsi proyek SDA senilai ...

Tayang:
Bangkapos.com/Adi Saputra/Adi Saputra
AGENDA PUTUSAN -- Kelima terdakwa, saat menjalani sidang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, agenda pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim, Senin (27/4/2026). 

Selain itu, Rudy juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.460.000.000 dikompensasikan dengan uang yang sudah dititipkan Rudy kepada penyidik Kejati Babel sebesar Rp1.460.000.000 sebagaimana barang bukti nomor 279 dan 281. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan menjadi nihil.

"Menetapkan uang titipan sejumlah Rp1.885.793.291 yang dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) nomor rekening BRI 0324 01000805 305 atas nama RPL 015 Kejari Bangka dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian keuangan negara atas kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air pada Balai Wilayah Sungai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024," ujar JPU Dini. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved