Senin, 27 April 2026

Berita Pangkalpinang

Lima ASN BWS Babel Hadapi Vonis Kasus Korupsi Rp30,4 Miliar di PN Pangkalpinang

Sidang pembacaan vonis lima ASN BWS PUPR Babel digelar di PN Pangkalpinang. Mereka didakwa korupsi proyek SDA senilai ...

Bangkapos.com/Adi Saputra/Adi Saputra
AGENDA PUTUSAN -- Kelima terdakwa, saat menjalani sidang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, agenda pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim, Senin (27/4/2026). 

Sebelum surat tuntutan dibacakan telah dilakukan pengembalian sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp9.227.236.069.
 
Perinciannya, tahap penyidikan pada 21 Oktober 2025 di kantor Kejati Babel, Khareza selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka telah menerima penitipan pengembalian kerugian negara berupa uang tunai Rp7.341.443.000 dari Bendahara Penerima Kejati Babel, selanjutnya dititipkan ke RPL 015 Kejari Bangka pada Bank BRI dengan nomor rekening 0324 01000805 305 untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Pada tahap penuntutan, para saksi maupun terdakwa telah mengembalikan sisa kerugian keuangan negara dengan total uang titipan Rp 1.885.793.291 tidak menjadi barang bukti yang diajukan oleh penuntut umum di persidangan, namun uangnya telah diterima bendaharawan khusus penerima pada Kejaksaan Negeri Bangka berdasarkan berita acara penyerahan titipan uang pengganti yang disetorkan ke RPL 015 Kejari Bangka pada Bank BRI dengan Nomor Rekening 0324 01000805 305, akan menjadi pertimbangan penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan.

Dengan demikian, haruslah diperhitungkan sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara sehubungan perkara a quo untuk kemudian disetorkan oleh jaksa penuntut umum ke rekening kas negara setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

Mantan PPK Mandiri OP II SDA Wilayah Belitung Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel tahun 2023-2024 Mohamad Setiadi Akbar, dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jaksa penuntut umum menilai, Setiadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohamad Setiadi Akbar berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah pidana denda sebanyak Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata JPU Dini.

Selain itu, Setiadi dituntut dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp711.190.000 dikompensasikan dengan uang yang sudah dititipkan Setiadi kepada penyidik Kejati Babel sebesar Rp711.190.000, sebagaimana barang bukti nomor 16, 21, 22, 23, 24, 276, 277 dan 283 sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan menjadi nihil.

"Menetapkan uang titipan sejumlah Rp1.885.793.291,yang dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) nomor rekening BRI 0324 01000805 305 atas nama RPL 015 Kejari Bangka, dipergunakan dalam perkara lain terdakwa Rudy Susilo," tutur Dini.

Mantan PPK Mandiri OP SDA I Wilayah Bangka Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel tahun 2023-2024, Onang Adiluhung, juga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Onang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Dia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, dituntut dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.002.500.000, dikompensasikan dengan uang yang sudah dititipkan Onang kepada penyidik Kejati Babel sebesar Rp2.002.500.000, sebagaimana barang bukti nomor 13, 276, 282, dan 291 sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan menjadi nihil.

"Menetapkan uang titipan sejumlah Rp1.885.793.291 yang dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) nomor rekening BRI 0324 01000805 305 atas nama RPL 015 Kejari Bangka, dipergunakan dalam perkara lain terdakwa Rudy Susilo," ujar JPU Dini.

Sementara itu mantan Kepala BWS Babel periode 3 Januari 2024-28 Juli 2025, Susi Hariany, selain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp810 juta.

Uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan uang yang sudah dititipkan Susi kepada penyidik Kejati Babel sebesar Rp810 juta sebagaimana barang bukti nomor 311 dan 369. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan menjadi nihil.

"Menetapkan uang titipan sejumlah Rp1.885.793.291 yang dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) nomor rekening BRI 0324 01000805 305 atas nama RPL 015 Kejari Bangka, dipergunakan dalam perkara lain Rudy Susilo," kata JPU Desy.

Adapun mantan Kasatker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel yang ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran periode 12 Juni 2023-31 Oktober 2025, Rudy Susilo, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved