Senin, 27 April 2026

Berita Pangkalpinang

Vonis Korupsi SDA Rp30,4 M, 5 ASN BWS Babel Divonis 1 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Pangkalpinang menjatuhkan vonis lebih ringan kepada lima ASN BWS Babel. Dari tuntutan 1,5 tahun, para...

Bangkapos.com/Adi Saputra/Adi Saputra
SIDANG PUTUSAN -- Kelima terdakwa setelah menjalani sidang di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, agenda sidang putusan dari majelis hakim, Senin (27/4/2026). 

"Menerima," jawab terdakwa Mohmmas Setiadi Akbar.

"Terdakwa Onang Adiluhung? tanya majelis hakim.

"Menerima Yang Mulia," kata terdakwa Onang.

"Terdakwa Susi Hariany? tanya terakhir kepada terdakwa.

"Menerima Yang Mulia," jawab terdakwa Susi.

Kelima terdakwa ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di BWS PUPR Babel, tersandung kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air (SDA) pada BWS SDA Kementerian PUPR Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel tahun 2023-2024 senilai Rp30.493.393.000.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim terhadap para terdakwa lebih ringan 6 bulan penjara yang sebelumnya para terdakwa dituntut penjara 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved