Berita Pangkalpinang
Vonis Korupsi SDA Rp30,4 M, 5 ASN BWS Babel Divonis 1 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Pangkalpinang menjatuhkan vonis lebih ringan kepada lima ASN BWS Babel. Dari tuntutan 1,5 tahun, para...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
"Menerima," jawab terdakwa Mohmmas Setiadi Akbar.
"Terdakwa Onang Adiluhung? tanya majelis hakim.
"Menerima Yang Mulia," kata terdakwa Onang.
"Terdakwa Susi Hariany? tanya terakhir kepada terdakwa.
"Menerima Yang Mulia," jawab terdakwa Susi.
Kelima terdakwa ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di BWS PUPR Babel, tersandung kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air (SDA) pada BWS SDA Kementerian PUPR Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel tahun 2023-2024 senilai Rp30.493.393.000.
Untuk diketahui, vonis majelis hakim terhadap para terdakwa lebih ringan 6 bulan penjara yang sebelumnya para terdakwa dituntut penjara 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Tim ORADO Babel Juara I di Kejurnas, Ricky Kurniawan Dorong Pertahankan Prestasi di Kancah Nasional |
|
|---|
| Duka di Rumah Kontrakan Dusun Sampur, Korban Sempat Pamit Beli Makanan Burung Sebelum Kecelakaan |
|
|---|
| Kondisi Pengendara yang Ditimpa Truk Pupuk Usai Hantam Videotron di Simpang Kantor Gubernur Babel |
|
|---|
| TPID Pangkalpinang Perkuat Pengendalian Inflasi, Harga Minyak Goreng hingga Gula Naik |
|
|---|
| Hellyana Tunggu Putusan, Penasihat Hukum Tegaskan Kliennya Tak Terbukti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260427-SIDANG-PUTUSAN-Kelima-terdakwa-setelah-menjalani-sidang-12.jpg)