Jumat, 8 Mei 2026

Kasus Penerbitan Legalitas Lahan

Terdakwa Kasus SP3AT Fiktif Justiar, Aditya, dan Rizal Ajukan Eksepsi, Dodi dan Soni Tidak

Sidang kasus dugaan korupsi SP3AT fiktif di Bangka Selatan berlanjut pekan depan. Tiga terdakwa akan mengajukan eksepsi...

Tayang:
Bangkapos.com/Adi Saputra/Adi Saputra
SIDANG -- Tim penasihat hukum para terdakwa, saat mengikuti sidang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Kamis (30/4/2026). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Kamis (30/4/2026), terungkap bahwa tiga terdakwa, yakni Justiar Noer, Aditya Rizki Pradana, dan Rizal, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Sementara, dua terdakwa Dodi Kusumah dan Soni Apriansah lebih memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU yang dibacakan kepada para terdakwa.

"Bagaimana terdakwa Justiar, apakah mau menanggapi atas dakwaan JPU," tanya majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.

“Izin Yang Mulia, kami akan mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan JPU terhadap terdakwa Justiar Noer,” ujar penasihat hukum terdakwa saat persidangan.

"Lalu, terdakwa Aditya Rizki Pradana, apakah terdakwa juga mau menanggapi atas dakwaan JPU," tanya kembali majelis hakim.

"Yang Mulia, kami akan mengajukan bantahan atau eksepsi pada sidang selanjutnya atas dakwaan JPU ke klien kami," kata Jaka selaku penasihat hukum terdakwa.

"Untuk terdakwa Dodi Kusumah, apakah mau menanggapi atas dakwaan JPU? tanya majelis.

"Izin Yang Mulia, kami tidak menanggapi atas dakwaan JPU kepada klien kami," jawab penasihat hukum terdakwa Dodi.

"Terdakwa Rizal, apakah mau menanggapi juga atas dakwaan JPU? tanya majelis hakim.

"Izin Yang Mulia, kami akan mengajukan bantahan atas dakwaan JPU ke terdakwa," kata penasihat hukum terdakwa.

"Terdakwa Soni, bagaimana apakah mau menanggapi atas dakwaan JPU? Kata majelis hakim.

"Izin Yang Mulia, kami tidak menanggapi atas dakwaan JPU," kata penasihat hukum terdakwa Soni.

"Baiklah, sidang akan kita lanjutkan pada Kamis (7/5/2026) dengan agenda eksepsi atau bantahan terdakwa maupun tim penasihat hukum," terang majelis.

Untuk diketahui, kelima terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan SP3AT fiktif di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Basel. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved