Kamis, 7 Mei 2026

Tribunners

Bijak Bermedia Digital: Menjaga Kualitas Pendidikan di Era Teknologi

Gawai adalah perangkat yang seharusnya dimanfaatkan sebagai pendukung pembelajaran, komunikasi, dan pengembangan literasi digital

Tayang:
Editor: suhendri
Dokumentasi Eqi Fitri Marehan
Eqi Fitri Marehan, S.I.Kom. - Guru MTsS Plus Bahrul Ulum Sungailiat, Bangka 

Oleh: Eqi Fitri Marehan, S.I.Kom. - Guru MTsS Plus Bahrul Ulum Sungailiat, Bangka
 
PERKEMBANGAN teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat telah mengubah wajah dunia, termasuk dunia pendidikan. Gawai atau perangkat elektronik seperti smartphone dan tablet kini bukan lagi barang mewah, melainkan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, bahkan bagi kalangan pelajar.

Di satu sisi, teknologi tersebut membawa kemudahan akses informasi dan inovasi pembelajaran. Namun di sisi lain, tanpa pengelolaan yang tepat, ia juga bisa menjadi bumerang yang mengganggu konsentrasi belajar, memicu penyebaran hoaks, hingga menanamkan nilai-nilai yang bertentangan dengan karakter bangsa.
 
Merespons tantangan ini, langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.4.4/286/DIKBUD/II/2026 tentang "Bijak dalam Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan" patut diapresiasi dan didukung sepenuhnya. Surat edaran ini bukan bermaksud untuk melarang penggunaan teknologi, melainkan sebagai upaya strategis untuk mengatur, membatasi, dan mengarahkan penggunaannya agar tetap proporsional, positif, dan bermanfaat.

Gawai sebagai alat, bukan tujuan

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa gawai adalah perangkat yang seharusnya dimanfaatkan sebagai pendukung pembelajaran, komunikasi, dan pengembangan literasi digital. Prinsip utamanya jelas: gawai harus digunakan "tepat pada tempat dan waktunya".
 
Sebagai pendidik, kita sering menyaksikan bagaimana peserta didik begitu fasih mengoperasikan teknologi, namun terkadang kurang memahami etika dan tanggung jawab dalam menggunakannya. Masih sering terjadi kasus siswa yang asyik bermain game, mengakses media sosial, atau bahkan merekam dan menyebarkan konten yang tidak pantas saat proses belajar mengajar berlangsung. Hal ini tentu sangat mengganggu fokus belajar dan merusak suasana kelas yang kondusif.
 
Oleh karena itu, aturan yang mengimbau agar penggunaan gawai, terutama saat kegiatan belajar mengajar, dilakukan atas seizin dan pengawasan guru, menjadi sangat penting. Ini bukan bentuk pembatasan yang kaku, melainkan upaya pembinaan agar siswa belajar disiplin dan mampu membedakan kapan waktu untuk bekerja dan kapan waktu untuk bersantai.

Menangkal radikalisme dan intoleransi

Salah satu latar belakang penting dikeluarkannya surat edaran ini adalah upaya bersama dalam mencegah paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, hingga terorisme. Dunia maya sering kali menjadi ladang subur bagi penyebaran ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
 
Anak-anak dan remaja adalah kelompok yang paling rentan terpengaruh oleh informasi yang mereka terima. Jika tidak dibekali dengan kemampuan berpikir kritis dan filter yang kuat, mereka bisa dengan mudah termakan berita bohong atau ajaran yang memecah belah.
 
Dengan adanya aturan yang ketat namun bijak di sekolah, diharapkan lingkungan pendidikan menjadi benteng pertahanan. Sekolah menjadi tempat di mana siswa diajarkan untuk menyaring informasi, memahami kebenaran, dan tumbuh menjadi generasi yang toleran, cinta damai, serta berkarakter kuat. Larangan keras untuk membuat atau menyebarkan konten negatif di media sosial yang dapat merugikan pembelajaran atau nama baik institusi, merupakan langkah tegas yang sangat diperlukan. 

Peran semua pihak

Keberhasilan implementasi aturan ini tidak hanya bergantung pada sekolah atau guru saja, namun juga membutuhkan sinergi dari semua elemen. Surat edaran ini dengan bijak juga menyerukan peran aktif orang tua atau wali murid.
 
Pendidikan karakter dan literasi digital harus dimulai dari rumah. Orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka saat menggunakan gawai di luar lingkungan sekolah. Kebiasaan positif yang dibangun di sekolah harus didukung oleh pola asuh yang sama di rumah agar terbentuk kepribadian yang utuh.
 
Begitu juga bagi para pendidik dan tenaga kependidikan, surat edaran ini menjadi pengingat agar kita terus meningkatkan kompetensi diri dalam memanfaatkan teknologi. Guru dituntut untuk tidak hanya menguasai materi pelajaran, tetapi juga mampu memberikan edukasi etika bermedia digital kepada siswa. Kita harus menjadi contoh teladan dalam menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

Mewujudkan generasi cerdas dan berkarakter

Visi yang tertuang dalam surat edaran ini sangat mulia, yaitu menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif, aman, dan berkarakter. Tagline "Cerdas, Beretika, dan Bertanggung Jawab di Dunia Digital" adalah cita-cita yang ingin kita wujudkan bersama.
 
Sebagai guru di MTsS Plus Bahrul Ulum Sungailiat, saya melihat bahwa aturan seperti ini sangat relevan dan mendesak untuk diterapkan. Pendidikan tidak hanya mencetak orang pintar secara akademis, tetapi juga mencetak manusia yang berakhlak mulia, bijaksana, dan mampu membawa diri dengan baik di tengah arus informasi yang deras.
 
Mari kita jadikan surat edaran ini sebagai pedoman bersama. Mari kita bijak menggunakan gawai, bukan untuk menjauhkan anak dari kemajuan zaman, melainkan untuk mengantarkan mereka menuju masa depan yang lebih baik, lebih cerdas, dan lebih beradab. Teknologi adalah alat, yang menentukan baik buruknya adalah cara kita menggunakannya. (*)
 
 

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved