Rabu, 20 Mei 2026

Perjalanan Kasus Wakil Gubernur Babel, Hellyana Dari Dilaporkan hingga Divonis 4 Bulan Penjara

Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana divonis 4 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan hotel. Berikut kronologi lengkap kasus

Tayang:
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Adi Saputra
SIDANG -- Terdakwa Wakil Gubernur Babel, Hellyana, saat ditemui di pintu keluar samping Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Senin (6/4/2026). Kasus dugaan penipuan yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana akhirnya berujung vonis 4 bulan penjara. Berikut perjalanan lengkap kasus mulai dari laporan mantan manajer hotel, penetapan tersangka, hingga putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

Usai diperiksa, Hellyana mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti kepada penyidik guna membantu proses penyelidikan.

Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut pejabat daerah aktif. Berbagai spekulasi dan opini bermunculan di masyarakat maupun media sosial.

Resmi Jadi Tersangka

Perkembangan besar terjadi pada 25 September 2025. Penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung resmi menetapkan Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hotel.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah membenarkan status tersangka tersebut dan menyebut surat pemanggilan telah dikirim kepada Hellyana untuk pemeriksaan lanjutan.

“Iya benar, kita sudah terima info dari penyidik Ditreskrimum bahwa hari ini sudah dikirimkan surat pemanggilan kepada Ibu Hellyana,” ujar Fauzan saat itu sebelum digantikan Kombes Pol Agus Sugiyarso resmi

Meski telah berstatus tersangka, Hellyana menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kita ikuti prosesnya,” ujar Hellyana singkat saat dimintai keterangan awak media.

DPRD Babel Sebut Murni Proses Hukum

Penetapan tersangka terhadap Hellyana sempat memunculkan dinamika politik di Bangka Belitung.

Namun Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya saat itu menegaskan kasus tersebut merupakan murni persoalan hukum dan tidak boleh ditarik ke ranah politik.

DPRD juga menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meredam polemik yang berkembang di masyarakat terkait posisi Hellyana sebagai pejabat publik aktif.

Masuk Tahap Persidangan

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus Hellyana kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk disidangkan.

Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti terkait dugaan penipuan pembayaran bill hotel tersebut.

Sidang berjalan cukup panjang dengan pemeriksaan saksi dilakukan secara marathon. Jaksa menilai unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP telah terpenuhi.

Pada 6 April 2026, jaksa penuntut umum resmi menuntut Hellyana dengan hukuman delapan bulan penjara.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved