Perjalanan Kasus Wakil Gubernur Babel, Hellyana Dari Dilaporkan hingga Divonis 4 Bulan Penjara
Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana divonis 4 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan hotel. Berikut kronologi lengkap kasus
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Usai diperiksa, Hellyana mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti kepada penyidik guna membantu proses penyelidikan.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena menyangkut pejabat daerah aktif. Berbagai spekulasi dan opini bermunculan di masyarakat maupun media sosial.
Resmi Jadi Tersangka
Perkembangan besar terjadi pada 25 September 2025. Penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung resmi menetapkan Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hotel.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah membenarkan status tersangka tersebut dan menyebut surat pemanggilan telah dikirim kepada Hellyana untuk pemeriksaan lanjutan.
“Iya benar, kita sudah terima info dari penyidik Ditreskrimum bahwa hari ini sudah dikirimkan surat pemanggilan kepada Ibu Hellyana,” ujar Fauzan saat itu sebelum digantikan Kombes Pol Agus Sugiyarso resmi
Meski telah berstatus tersangka, Hellyana menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kita ikuti prosesnya,” ujar Hellyana singkat saat dimintai keterangan awak media.
DPRD Babel Sebut Murni Proses Hukum
Penetapan tersangka terhadap Hellyana sempat memunculkan dinamika politik di Bangka Belitung.
Namun Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya saat itu menegaskan kasus tersebut merupakan murni persoalan hukum dan tidak boleh ditarik ke ranah politik.
DPRD juga menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meredam polemik yang berkembang di masyarakat terkait posisi Hellyana sebagai pejabat publik aktif.
Masuk Tahap Persidangan
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus Hellyana kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk disidangkan.
Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti terkait dugaan penipuan pembayaran bill hotel tersebut.
Sidang berjalan cukup panjang dengan pemeriksaan saksi dilakukan secara marathon. Jaksa menilai unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP telah terpenuhi.
Pada 6 April 2026, jaksa penuntut umum resmi menuntut Hellyana dengan hukuman delapan bulan penjara.
| Breaking News: Wagub Bangka Belitung Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara Atas Kasus Penipuan |
|
|---|
| Mashur Samsuri Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PPBI Pangkalpinang 2026-2030 |
|
|---|
| AI Tidak Ramah HAM |
|
|---|
| Harkitnas 2026, Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara |
|
|---|
| BKPRMI Babel Terima Penghargaan dari Menteri Pangan Zulkifli Hasan atas Aksi Tanggap Bencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260406-SIDANG-Terdakwa-Hellyana-saat-ditemui-di-pintu-keluar.jpg)