Bangka Pos Hari Ini
Hellyana Langsung Ditahan, Wakil Gubernur Bangka Belitung Divonis 4 Bulan Penjara
Hellyana, yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, resmi ditahan usai divonis empat bulan penjara
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Hellyana, yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, resmi ditahan usai divonis empat bulan penjara dalam perkara tindak pidana penipuan oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (18/5).
Usai putusan dibacakan, Hellyana tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan” saat dibawa dari Kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menuju Lapas Perempuan Pangkalpinang untuk menjalani masa penahanan.
Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, mengatakan penahanan dilakukan sebagai pelaksanaan penetapan majelis hakim dalam amar putusan.
“Yang kami laksanakan hari ini adalah perintah hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa. Namun terdakwa tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum dalam waktu tujuh hari,” ujar Anjas.
Sebelum dibawa ke lapas, Hellyana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat administratif penahanan.
Terkait wacana penangguhan atau pengalihan penahanan, Anjas menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim, bukan pihak kejaksaan.
Dalam perkara ini, majelis hakim yang dipimpin Marolop Winner Pasrolan Bakara menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tuntutan dibacakan pada persidangan yang digelar 6 April 2026.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujar Marolop saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan berulang dalam kurun waktu tertentu dengan memanfaatkan hubungan kepercayaan untuk memperoleh fasilitas, yang berdampak pada kerugian materiil korban.
Selain itu, status terdakwa sebagai pejabat publik dinilai menjadi keadaan yang memberatkan karena seharusnya
menjadi teladan bagi masyarakat.
Namun demikian, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum
sebelumnya.
Tangis Pecah
Usai sidang pembacaan vonis, suasana haru menyelimuti ruang persidangan. Tangis keluarga pecah, termasuk ibu kandung Hellyana yang histeris dan meneriakkan takbirsaat putusan dibacakan.
“Allahuakbar, anakku,” ucapnya sambil mengangkat tangan, sebelum akhirnya harus ditopang keluar ruangan karena kondisinya melemah.
| Strategi dan Mental Jadi Kunci, Berry-Yogi Taklukkan Kejurnas Domino Nasional |
|
|---|
| Lantik 17 Pejabat, Saparudin Minta ASN dan Keluarga Jaga Etika di Medsos |
|
|---|
| Ngaku Polisi dan Geledah Rumah, Komplotan Gondol Emas Rp95 Juta Milik IRT di Deli Serdang |
|
|---|
| Asror Sulap Limbah Kandang Ayam Jadi Pupuk Organik untuk Hidupkan Lahan Bekas Tambang |
|
|---|
| Indonesia Walk for Peace 2026, Saat Perbedaan Menjelma Harmoni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260519-Bangka-Pos.jpg)