IDI Babel dan Independensi MDP
Beda Etik dan Disiplin Dokter
Pengurus MKEK IDI Bangka Belitung, dr Ega, menegaskan pelanggaran etik dan disiplin dalam profesi kedokteran memiliki ranah berbeda...
Penulis: Erlangga | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- PENGURUS Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, dr Ega, menjelaskan perbedaan mendasar antara pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin dalam profesi kedokteran.
Menurutnya, dua istilah tersebut kerap dianggap sama oleh masyarakat, padahal memiliki ranah dan konsekuensi berbeda.
“Kalau etik itu benar-benar melanggar hal pokok sehingga dianggap tidak pantas lagi berprofesi. Kalau disiplin, profesinya masih ada, tapi tindakannya tidak sesuai SOP atau standar,” katanya kepada Bangkapos Senin (26/5).
Ia menjelaskan, etik profesi berkaitan dengan moral, kepatutan, dan integritas seorang dokter dalam menjalankan profesinya. Sementara disiplin lebih menitikberatkan pada kepatuhan terhadap standar pelayanan medis, standar operasional prosedur (SOP), hingga kewenangan tindakan medis.
“Kalau disiplin itu sederhananya, SOP-nya mana? Kamu jalankan atau tidak?” ujarnya.
Dr Ega mencontohkan, seorang dokter dapat dianggap melanggar etik ketika menjalankan metode pengobatan yang tidak memiliki dasar ilmiah atau evidence based medicine.
“Misalnya dokter mengklaim bisa menyembuhkan tanpa dasar ilmiah, itu bisa dianggap melanggar etik,” katanya.
Ia lalu memberi ilustrasi dokter yang menggunakan status profesinya untuk menawarkan terapi di luar standar kedokteran.
“Misalnya saya mengaku dokter, lalu mengatakan punya kemampuan menyembuhkan tanpa obat, tanpa pemeriksaan laboratorium, cukup disentuh lalu sembuh. Itu kan tidak ada evidence basis-nya,” ujarnya.
Menurut dr Ega, tindakan seperti itu berpotensi mencoreng profesi kedokteran karena masyarakat akan menganggap metode tersebut bagian dari praktik medis resmi.
“Yang dikhawatirkan itu kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter jadi rusak,” katanya.
Ia menegaskan, jika seseorang ingin menjalankan pengobatan tradisional atau alternatif, maka harus jelas dipisahkan dari profesi dokter.
“Kalau mau aman, ya jangan memakai profesi dokter. Jadi tabib atau praktisi pengobatan tradisional saja, jangan mengatasnamakan kedokteran,” ujarnya.
Standar Kerja
Berbeda dengan etik, dr Ega menjelaskan pelanggaran disiplin lebih banyak berkaitan dengan teknis pelayanan medis.
Misalnya dokter tidak menjalankan SOP, bertindak di luar kewenangan kompetensinya, terlambat memberikan penanganan, atau tidak melakukan konsultasi kepada dokter yang lebih
berwenang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260602-Bangka-Pos-Hari-Ini-Selasa-02062026.jpg)