IDI Babel dan Independensi MDP
Beda Etik dan Disiplin Dokter
Pengurus MKEK IDI Bangka Belitung, dr Ega, menegaskan pelanggaran etik dan disiplin dalam profesi kedokteran memiliki ranah berbeda...
Penulis: Erlangga | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
“Misalnya SOP mengatakan dokter harus melakukan langkah tertentu, tapi itu tidak dilakukan. Nah itu masuk disiplin,” katanya.
Ia memberi contoh lain dalam praktik kedokteran gigi.
“Kalau gusi pasien sedang bengkak, standar kedokteran gigi itu biasanya diobati dulu sebelum dicabut. Tapi ada yang tetap langsung mencabut. Nah itu bisa jadi persoalan disiplin,” ujarnya.
Menurut dr Ega, sidang disiplin biasanya akan memeriksa secara rinci apakah tindakan dokter sudah sesuai standar profesi. “Yang ditanya itu sederhana, SOP-nya bagaimana, tindakan yang dilakukan bagaimana sesuai atau tidak,” katanya.
Dr Ega juga menegaskan tidak semua pelanggaran etik maupun disiplin otomatis menjadi perkara pidana. Ia mengatakan banyak masyarakat yang masih menyamakan pelanggaran profesi dengan tindak kriminal.
“Tidak semua disiplin itu hukumannya berat. Tidak semua arahnya pidana tergantung pada apakah kesalahan tersebut fatal atau tidaknya,” ujarnya.
Ia menjelaskan mekanisme etik dan disiplin seharusnya lebih dahulu menjadi ruang evaluasi profesi sebelum masuk ke ranah hukum pidana.
“Tujuan awalnya supaya profesi diperiksa dulu secara profesional. Apakah memang ada pelanggaran standar atau tidak kemudian apakah pelanggaran tersebut menjadi fatal sehingga dapat dijadikan sebagai bahan untuk pidana atau sekedar hukuman profesi,” katanya. (x1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260602-Bangka-Pos-Hari-Ini-Selasa-02062026.jpg)