Rabu, 3 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Pangkalpinang dapat Bantuan 300 Unit Rumah, Saat Ini Sedang dalam Proses Validasi Data Penerima

Kenaikan jumlah bantuan tersebut dinilai menjadi peluang besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh hunian layak

Tayang:
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Rapat konsolidasi usulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 dan Tahun Anggaran 2027 di Kota Pangkalpinang yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) lantai 1 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (3/6/2026). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang bergerak cepat mempercepat proses validasi calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026 menyusul bertambahnya kuota bantuan rumah dari pemerintah pusat menjadi 300 unit.

Kenaikan jumlah bantuan tersebut dinilai menjadi peluang besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh hunian layak, setelah pada tahun sebelumnya Pangkalpinang hanya memperoleh sekitar 50 unit bantuan.

Hal itu mengemuka dalam rapat konsolidasi usulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 dan Tahun Anggaran 2027 di Kota Pangkalpinang yang digelar di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) lantai 1 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (3/6/2026).

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pangkalpinang, Budianto, mengatakan pemerintah daerah kini tengah berpacu dengan waktu untuk melengkapi administrasi penerima, mengingat batas akhir pengajuan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) ditetapkan pada 15 Juni 2026.

"Kuota yang sudah disetujui pemerintah pusat sebanyak 300 unit. Namun sampai saat ini baru 131 data calon penerima yang masuk ke sistem. Dari jumlah tersebut, sekitar 35 unit sudah berstatus clear and clean," kata Budiyanto kepada awak media, Rabu (3/6/2026).

Menurut dia, percepatan pendataan menjadi fokus utama pemerintah kota agar tambahan kuota tersebut tidak terbuang sia-sia. Karena itu, koordinasi lintas wilayah mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT/RW terus diintensifkan.

Pemerintah kota, kata dia, meminta seluruh aparat wilayah aktif melakukan pendataan warga yang memenuhi syarat agar target penerima bantuan dapat terpenuhi sebelum tenggat waktu yang ditetapkan kementerian.

"Kalau ingin mengejar target 300 unit, data yang belum masuk harus segera dilengkapi. Kami berharap camat, lurah hingga RT/RW bergerak aktif mempercepat proses pendataan dan pengusulan masyarakat," ujarnya.

Budiyanto menjelaskan, salah satu tantangan terbesar dalam proses verifikasi penerima BSPS terletak pada legalitas kepemilikan tanah. Pasalnya, pemerintah pusat mensyaratkan rumah yang mendapat bantuan harus berdiri di atas lahan dengan status hukum yang jelas, sah, dan tidak dalam sengketa.

Kelengkapan dokumen kepemilikan lahan menjadi aspek penting dalam penentuan kelayakan penerima, sehingga proses verifikasi kerap memerlukan waktu lebih panjang.

"Persyaratan dari kementerian cukup ketat, terutama terkait status lahan. Harus benar-benar jelas kepemilikannya dan tidak bermasalah," jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami skema bantuan BSPS yang bersifat stimulan, bukan pembiayaan penuh pembangunan atau renovasi rumah.

Dalam program tersebut, setiap penerima memperoleh bantuan senilai Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta dialokasikan untuk pembelian bahan bangunan, sementara Rp2,5 juta digunakan untuk upah tenaga kerja atau tukang.

Karena bersifat stimulan, penerima bantuan tetap dituntut memiliki unsur keswadayaan guna menutupi kebutuhan biaya pembangunan yang belum tercukupi.

"BSPS ini bukan program bedah rumah sepenuhnya. Bantuan hanya sebagai stimulan, sehingga masyarakat tetap perlu berpartisipasi atau memiliki swadaya untuk menyelesaikan pembangunan," katanya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved