Rabu, 3 Juni 2026

IDI Babel dan Independensi MDP

Tidak Semua Pelanggaran Dokter Berujung Pidana

Seorang dokter terikat etik dan disiplin profesi. Meski begitu, tidak semua pelanggaran etik maupun disiplin otomatis menjadi perkara pidana.

Tayang:
Penulis: Erlangga | Editor: Fitriadi
Kolase TribunnewsSultra.com/Istimewa
Ilustrasi seorang dokter terikat etik dan disiplin profesi. Meski begitu, tidak semua pelanggaran etik maupun disiplin otomatis menjadi perkara pidana. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Seorang dokter terikat etik dan disiplin profesi. Meski begitu, tidak semua pelanggaran etik maupun disiplin otomatis menjadi perkara pidana.

Demikian pendapat Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dr Ega Zainur Ramadani, kepada Bangka Pos, Senin (26/5/2026).

Hal itu disampaikan Ega saat membedah kehadiran Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang terbentuk setelah lahir Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

“Tidak semua disiplin itu hukumannya berat. Tidak semua arahnya pidana tergantung pada apakah kesalahan tersebut fatal atau tidaknya,” ujarnya.

Ia menjelaskan ekanisme etik dan disiplin seharusnya lebih dahulu menjadi ruang evaluasi profesi sebelum masuk ke ranah hukum pidana.

Baca juga: Dokter Jadi Takut Salah, IDI Babel Nilai MDP Berpotensi Picu Aduan Berulang

“Tujuan awalnya supaya profesi diperiksa dulu secara profesional. Apakah memang ada pelanggaran standar atau tidak kemudian apakah pelanggaran tersebut menjadi fatal sehingga dapat dijadikan sebagai bahan untuk pidana atau sekedar hukuman profesi,” katanya.

Menurut dr Ega, dalam praktiknya MDP kini menjadi pintu masuk banyak kasus kesehatan sebelum masuk ke ranah hukum pidana.

Baca juga: Beda Etik dan Disiplin Dokter

“Setiap kali ada dugaan pelanggaran disiplin, akhirnya langsung dibawa ke hukum. Polisi masuknya lewat MDP ini,” katanya.

Ia menjelaskan, aparat penegak hukum biasanya meminta penilaian MDP untuk mengetahui apakah ada pelanggaran disiplin profesi dalam suatu kasus medis. 

“Polisi itu meminta dilakukan persidangan atau pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin profesi. Jadi akhirnya MDP ini sering dikaitkan dengan pidana,” katanya.

Padahal menurutnya, fungsi MDP sebenarnya hanya menilai disiplin profesi, bukan menentukan seseorang bersalah secara pidana.

“MDP itu bukan majelis hukum. Dia bukan menentukan pidana atau tidak. Dia hanya menilai SOP dijalankan atau tidak,” ujar Ega.

Ia juga mengkritisi proses persidangan MDP yang menurutnya belum sepenuhnya transparan bagi profesi kesehatan.

“Kadang kami sendiri tidak tahu detail batasannya seperti apa. Kalau hakim memutus perkara kan ada pertimbangannya jelas. Kalau di MDP ini yang jadi keresahan kami, standarnya apa, pertimbangannya apa,” katanya.

MDP kembali menjadi perbincangan setelah menggelar sidang atas aduan keluarga pasien yang meninggal dunia di RSUD Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved