Senin, 8 Juni 2026

PPh Final di Bangka Belitung

Sistem Perpajakan Menganut Asas Self Assessment, Wajib Pajak Hitung Sendiri

Wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Canva/Tribunnews.com
Foto ilustrasi pajak penghasilan. Sistem perpajakan nasional tetap mengacu pada prinsip self assessment, yakni wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka menegaskan bahwa sistem perpajakan nasional tetap mengacu pada prinsip self assessment, yakni wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini disampaikan sehubungan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyesuaian pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Bangka, Hendra, mengatakan pihaknya hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi perpajakan.

Baca juga: Pekerja Kreatif Bangka Belitung Waswas Dipajak

“Kami pada prinsipnya melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan. Pemerintah tentu memiliki pertimbangan dan dasar dalam menerbitkan kebijakan tersebut, sementara tugas kami adalah menjalankan dan mengawasinya,” kata Hendra kepada Bangka Pos, Jumat (5/6/2026).

lihat fotoGrafis panduan perubahan pajak pekerja kreatif.
Grafis panduan perubahan pajak pekerja kreatif.

Menurut dia, profesi seperti MC, pekerja seni, influencer, maupun kreator konten memiliki karakteristik berbeda dibanding badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) atau persekutuan komanditer (CV) yang umumnya memiliki sistem administrasi dan pembukuan lebih terstruktur.

Meski demikian, kewajiban perpajakan tetap melekat pada setiap wajib pajak. Karena itu, setiap penghasilan yang diperoleh harus dilaporkan sesuai aturan yang berlaku.

“Untuk pekerja seni atau profesi jasa lainnya, sistemnya tetap sama. Mereka melaporkan sendiri berapa penghasilannya. Sistem perpajakan kita menganut asas self assessment,” ujarnya.

Hendra menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak memiliki mekanisme pengawasan yang terintegrasi melalui data pemotongan pajak yang dilaporkan pihak pemberi kerja atau pengguna jasa, termasuk perusahaan maupun penyelenggara kegiatan.

“Misalnya seorang MC atau influencer memperoleh pekerjaan dari perusahaan tertentu, lalu perusahaan tersebut melakukan pemotongan pajak dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Data itu akan masuk ke sistem kami,” katanya.

Data yang diterima kemudian dicocokkan dengan laporan yang disampaikan wajib pajak. Apabila ditemukan perbedaan antara penghasilan yang dilaporkan oleh pihak pemotong dan yang dilaporkan wajib pajak, hal tersebut akan menjadi objek pengawasan lebih lanjut.

“Kalau ada ketidaksesuaian, tentu menjadi perhatian kami. Misalnya ada data penghasilan yang dilaporkan pihak pemotong, tetapi tidak tercantum dalam laporan wajib pajak. Itu yang kemudian kami tindak lanjuti melalui pengawasan,” ujarnya.

Selain pencocokan data, petugas juga menilai kewajaran penghasilan dan kewajiban pajak yang dilaporkan untuk memastikan kepatuhan berjalan sesuai ketentuan.

Terkait PP Nomor 20 Tahun 2026, Hendra menegaskan fasilitas tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tidak dihapus. Fasilitas tersebut tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru.

“UMKM yang memang masih berhak menggunakan tarif final 0,5 persen tetap dapat memanfaatkannya sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Hendra, penyesuaian kebijakan dilakukan agar fasilitas perpajakan lebih tepat sasaran kepada wajib pajak yang memang membutuhkan dukungan untuk mengembangkan usahanya.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved