Senin, 8 Juni 2026

PPh Final di Bangka Belitung

Sistem Perpajakan Menganut Asas Self Assessment, Wajib Pajak Hitung Sendiri

Wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Canva/Tribunnews.com
Foto ilustrasi pajak penghasilan. Sistem perpajakan nasional tetap mengacu pada prinsip self assessment, yakni wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Hingga saat ini, KPP Pratama Bangka mengaku belum menerima keluhan atau keberatan yang signifikan terkait implementasi aturan baru tersebut.

Di sisi lain, KPP Pratama Bangka menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2,6 triliun pada 2026 untuk wilayah kerja Pulau Bangka, di luar Kota Pangkalpinang.

Hingga awal Juni, realisasi penerimaan telah mencapai sekitar 37 persen dari target.

“Secara umum penerimaan pajak terus menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Karena itu kami terus mendorong kepatuhan wajib pajak agar penerimaan negara dapat optimal,” ujar Hendra.

Ia menambahkan, tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Bangka relatif baik. Hal itu tercermin dari tren pelaporan dan pembayaran pajak yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

“Wajib pajak yang memahami kewajibannya umumnya tetap melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan. Itu yang terus kami dorong agar kepatuhan masyarakat semakin meningkat,” katanya. (x1)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved