Rantis Brimob Lindas Driver Ojol

Biodata Kompol Cosmas, Samping Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Affan, Ps Wadanden Pasukan Gegana

Kompol Cosmas Kaju Gae merupakan perwira menengah Brimob Polda Metro Jaya yang berada dalam kendaraan taktis (Rantis) Baraccuda.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Instagram Polres Karawang/Kompas
BRIMOB LINDAS OJOL - Potret Kompol Comas Kaju Gae beberapa waktu lalu. (Kanan) 7 Anggota Brimob yang tengah diperiksa terkait peristiwa mobil rantis lindas driver ojol Affan Kurniawan 

Posisi duduk 7 anggota Brimob yang berada dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan terkuak. 

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkap posisi duduk tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis Brimob yang melindas driver ojol, Affan Kurniawan. 

Baca juga: Sosok 3 ASN Tewas di Insiden 2 Gedung DPRD di Makassar Dibakar Demonstran: Abay, Sarina dan Syaiful

Irjen Karim menyebut ada dua orang yang berada di kursi kemudi.

"Hasil identifikasi sementara yang sudah kita dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut, lima orang lainnya dalam posisi di belakang," kata Irjen Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Saat peristiwa tertabraknya Affan Kurniawan, Rantis Barracuda dikemudikan Bripka Rohmat.

Kemudian posisi Kompol Cosmas Kaju Gae saat kejadian duduk di samping pengemudi.

Sementara Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David duduk di belakang.

"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C, sedangkan yang duduk di belakang adalah lima orang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y," ucap dia.

Terbukti Melanggar Kode Etik

Sementara itu, Irjen Karim mengatakan pihaknya menetapkan ketujuh anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. 

Mereka telah diperiksa oleh Divpropam Polri.

"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Irjen Karim.

Sebagai informasi, Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. 

Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved