Kejanggalan Kematian Mahasiswa Unnes Iko Juliant Junior, Berikut Beda Versi Alumni dan Polisi

Banyak pihak menduga ada kejanggalan dalam peristiwa yang oleh kepolisian disebut sebagai kecelakaan lalu lintas.

Istimewa Dokumentasi FH Unnes
MAHASISWA MENINGGAL - Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), Jawa Tengah angkatan 2024 meninggal dunia. Iko meninggal dunia penuh dengan kejanggalan. 

BANGKAPOS.COM -- Kematian Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) angkatan 2024, tengah menjadi sorotan publik.

Banyak pihak menduga ada kejanggalan dalam peristiwa yang oleh kepolisian disebut sebagai kecelakaan lalu lintas.

Satlantas Polrestabes Semarang sebelumnya menyatakan bahwa Iko mengalami kecelakaan pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Dr Cipto, Semarang.

Baca juga: Sosok Iko Juliant Junior, Mahasiswa Unnes Tewas Misteri, 3 Kali Mengigau Ampun Pak Jangan Pukul

Polisi juga menyita motor dan SIM milik korban, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) yang ditandatangani oleh Aiptu Hardiyanto.

Namun, hingga saat ini pihak kepolisian menyebut proses penyelidikan masih berlangsung.

"Masih kami dalami," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Iptu Novita Candra kepada Tribunjateng.com, Senin (1/9/2025) malam.

Keterangan resmi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama dari keluarga dan pihak yang mendampingi kasus ini. Keluarga Iko mengaku baru mengetahui kejadian saat korban telah berada di rumah sakit.

Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu pukul 15.30 WIB, sekitar 13 jam setelah waktu kecelakaan yang disebut polisi.

Pusat Bantuan Hukum Ikatan Alumni (PBH IKA) FH Unnes menjadi salah satu pihak yang ikut mengawal kasus ini. Anggotanya, Naufal Sebastian, menyampaikan sejumlah kejanggalan dari hasil penelusuran lapangan.

Salah satunya adalah fakta bahwa Iko dibawa ke RSUP dr Kariadi dalam kondisi kritis oleh anggota Brimob Polda Jateng pada pukul 11.00 WIB hampir 9 jam setelah waktu kecelakaan yang tercantum dalam STP.

Selain itu, Naufal juga menyebut bahwa ibunda korban sempat mendengar putranya mengigau saat terbaring di rumah sakit.

“Ampun Pak, tolong Pak, jangan pukulin saya lagi.”

“Iko mengucapkan kalimat yang sama hingga 3 kali.”

“Sambil memegangi tangan anaknya, Ibunda Iko berbisik lirih: dimaafkan, dimaafkan, dimaafkan,” papar Naufal.

Dugaan kekerasan juga diperkuat dengan adanya luka sobek di bagian bibir Iko berdasarkan foto jenazah yang diambil sebelum pemakaman. Namun, kondisi luka lain belum diketahui secara pasti karena jenazah telah dimakamkan pada Senin (1/9/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved