RUU Perampasan Aset Sudah 17 Tahun Belum Kelar, Prabowo Sampai Minta Rakyat Bantu Dorong DPR

RUU Perampasan Aset hingga kini belum selesai setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada tahun 2008. 

Editor: Fitriadi
kompas.com
RAPAT DPR - Ruangan rapat di GedunG DPR RI. DPR hingga saat ini belum merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset yang diajukan Pemerintah sejak tahun 2008 silam. 

17 Tahun RUU Perampasan Aset Belum Kelar

RUU Perampasan Aset tindak pidana sudah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (
Prolegnas) Prioritas pada tahun 2023. RUU ini belum dibahas oleh DPR RI hingga saat ini. 

Dimuat Kompas.com ada dua jenis Prolegnas, yakni Prolegnas Jangka Menengah untuk waktu lima tahun dan Prolegnas Prioritas Tahunan untuk waktu satu tahun. 

Sayangnya, DPR RI memasukan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas untuk periode 2025-2029 alias Prolegnas Jangka Menengah sejak tahun lalu sehingga pembahasannya bisa sangat lambat hingga tahun 2029.

Sementara pemerintah yakni Kementerian Hukum mendorong agar RUU Perampasan Aset bisa masuk ke Prolegnas Tahunan agar bisa disahkan tahun 2025 ini.

Sebagai informasi pemerintah menjadi pengusul RUU Perampasan Aset.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, 18 November 2024 lalu mengatakan pemerintah itu berkomitmen mengusulkan RUU Perampasan Aset untuk Prolegnas 2025-2029. 

Ada 40 RUU yang pemerintah ajukan dalam prolegnas 2025-2029, dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima.

Namun pada Senin (1/9/2025), RUU tentang Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah, disiapkan oleh DPR dan Pemerintah, tercantum di urutan 82, bukan Prolegnas Tahunan.

Mandeknya RUU Perampasan Aset di DPR RI tidak lain karena kesepakatan fraksi-fraksi partai politik yang terkesan ogah-ogahan membahas RUU ini.

Akibatnya RUU Perampasan Aset ini belum selesai selama 17 tahun setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada tahun 2008. 

Surat Presiden atau Surpres RUU Perampasan Aset dikirimkan ke pimpinan DPR sejak 4 Mei 2023 lalu. Tapi, Surpres itu tak kunjung dibahas DPR hingga saat ini.

RUU Perampasan Aset ini dipandang sebagai upaya memberi efek jera bagi koruptor dengan memiskinkan mereka.

Alasan DPR Belum Selesaikan RUU Perampasan Aset

Pihak DPR RI berdalih Pembahasan RUU Perampasan Aset baru bisa disetujui jika Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah disetujui.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved