RUU Perampasan Aset Sudah 17 Tahun Belum Kelar, Prabowo Sampai Minta Rakyat Bantu Dorong DPR

RUU Perampasan Aset hingga kini belum selesai setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada tahun 2008. 

Editor: Fitriadi
kompas.com
RAPAT DPR - Ruangan rapat di GedunG DPR RI. DPR hingga saat ini belum merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset yang diajukan Pemerintah sejak tahun 2008 silam. 

Hal itu lantaran kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan aparat penegak hukum dalam RUU tersebut.

DPR RI berdalih KUHP bisa meminimalisir atau mengeliminasi penyalahgunaan kekuasaan di RUU Perampasan Aset.

Pada Mei 2025 Ketua DPR Puan Maharani mengatakan DPR RI enggan terburu-buru dalam pembahasan RUU KUHAP. Sebab, DPR RI harus menghimpun pendapat dari kelompok masyarakat dalam merumuskan atau merevisi aturan mengenai hukum acara pidana di Indonesia.

“Terkait dengan undang-undang yang tadi ditanyakan, bahwa perampasan aset dari KUHAP. Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya, kita akan membahas KUHAP dulu,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (7/5/2025).

“Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset,” kata Puan, dikutip dari Kompas.com.

Namun usai demo berdarah yang berlangsung selama sepekan ini yakni sedari Senin (25/8/2025) para fraksi di DPR RI seolah berlomba mengaku akan segera membahas RUU Perampasan Aset.
 
Sejumlah fraksi di DPR RI mulai dari PDIP dan Demokrat berjanji akan segera membahas RUU Perampasan Aset

PDIP menjamin adanya pembahasan RUU Perampasan Aset tahun 2025 ini.

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan pada Selasa (2/9/2025) mengatakan DPR siap menampung aspirasi publik dan hati-hati dalam pembahasan.

Sturman berdalih lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset tidak lebih karena kehati-hatian agar undang-undang tersebut nantinya tidak tumpang tindih.

Namun Baleg DPR RI menegaskan bahwa pembahasan RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025 harus dilakukan dengan hati-hati. 

Sturman Panjaitan mengatakan, kehati-hatian diperlukan karena draf yang pernah disiapkan sebelumnya terdapat banyak kekurangan dan menyisakan sejumlah persoalan.

“Karena bahan yang dulu itu ada yang kurang pas. Makanya kita harus berhati-hati, jangan sampai itu penting di undang-undang itu. Ada di undang-undang tindak pidana, ada undang-undang lain, tidak boleh tumpang tindih. Undang-undang itu harus searah, sejalan, supaya tidak berlawanan,” ujar Sturman, di Gedung DPR RI, Selasa (2/9/2025).

Sturman berharap RUU Perampasan Aset yang nantinya akan dibahas dan disahkan tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk menyasar pihak-pihak yang seharusnya tidak terkena aturan.

Oleh karena itu, lanjut Sturman, Baleg tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU tersebut.

“Artinya kita harus hati-hati, Bang. Jangan sampai salah. Jangan sampai orang-orang yang enggak perlu asetnya dirampas, dirampas,” kata dia.

Terlepas dari hal itu, Sturman menekankan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan akan tetap bisa dimulai pada 2025 ini. Sebab, Baleg kini hanya tinggal penyelesaian naskah akademis RUU Perampasan Aset dari Badan Keahlian DPR, sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut.

“Kalau kami tinggal nunggu naskahnya, baik dari badan keahlian, kita buat, dan itu akan kita bahas. Memang itu menjadi program nasional 2025. Kita akan lakukan segera mungkin,” ucap Sturman.

(Wartakotalive.com, Desy Selvianty) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Jessi Carina, Tria Sutrisna)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved