Tak Cuma Kompol Comas, Bripka Rohmat Juga Dijerat Pidana Usai Tabrak Ojol Affan Kurniawan

Tak cuma  Kompol Cosmas Bripka Rohmat juga terancam dijerat pidana yakni PTDH

YouTube Kompas TV/Tribun Jakartaa
NASIB BRIMOB - Polisi mengungkap sosok Kompol K dan juga Bripka R, dua anggota Brimob yang tabrak Affan Kurniawan dengan kendaraan taktis (rantis) di Pejompongan hingga tewas. 

BANGKAPOS.COM -- Kabar terbaru mengenai Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Tak cuma  Kompol Cosmas Bripka Rohmat juga terancam dijerat pidana. 

Ia terancam disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas Polri karena pelanggaran berat yang dilakukan. 

Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Kematian Perempuan Paruh Baya Tewas dalam Parit di Bangka Selatan

Hal ini diungkapkan Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam keterangan pers terbaru di Jakarta pada Senin (1/9/2025). 

Brigjen Agus memastikan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orangtua korban Affan, Zulkifli sudah dilakukan. 

Pihaknya juga sudah menganalisis barang bukti baik foto, video, hingga alat bukti surat seperti visum et repertum. 

Dari proses itu, akhirnya disimpulkan dua kategori pelanggaran.  

Pertama pelanggaran berat yang dilakukan Kompol C, Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri dan Bripka R, Basat Brimob Polda Metro jaya selaku driver rantis Brimob. 

Kedua, pelanggaran sedang yang menjerat Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J dan Baraka Y, kesemuanya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di kursi penumpang belakan. 

Menurut Brigjen Agus, kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancaman PTDH, sementara pelanggaran sedang akan dituntut sanksi seperti penempatan khusus (patsus), mutasi, demosi, penundaan pangkat dan penundaan pendidikan. 

Sidang kode etik terhadap Komnpol K akan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) sedangkan Bripka R pada Kamis (4/9/2025).

Sedangkan lima pelanggar lainnya akan disidang setelahnya. 

Selain sidang kode etik profesi polri, Div Propam juga mempertimbangkan akan menjerat pelanggaran berat yakni Bripka R dan Kompol K dengan ancaman pidana.

Hal itu akan dipastikan setelah gelar perkara yang akan dilaksanakan Selasa (2/9/2025) besok.

"Hasil pemeriksaan pada wujud pelanggaran kategori berat ditemukan adanya usnur pidana, sehingga kita laksanakan gelar. Keputusannya hari Selasa," tegas Agus. 

Pengakuan Bripka Rohmat

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved