Tak Cuma Kompol Comas, Bripka Rohmat Juga Dijerat Pidana Usai Tabrak Ojol Affan Kurniawan
Tak cuma Kompol Cosmas Bripka Rohmat juga terancam dijerat pidana yakni PTDH
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Kabar terbaru mengenai Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Tak cuma Kompol Cosmas Bripka Rohmat juga terancam dijerat pidana.
Ia terancam disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas Polri karena pelanggaran berat yang dilakukan.
Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Kematian Perempuan Paruh Baya Tewas dalam Parit di Bangka Selatan
Hal ini diungkapkan Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam keterangan pers terbaru di Jakarta pada Senin (1/9/2025).
Brigjen Agus memastikan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orangtua korban Affan, Zulkifli sudah dilakukan.
Pihaknya juga sudah menganalisis barang bukti baik foto, video, hingga alat bukti surat seperti visum et repertum.
Dari proses itu, akhirnya disimpulkan dua kategori pelanggaran.
Pertama pelanggaran berat yang dilakukan Kompol C, Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri dan Bripka R, Basat Brimob Polda Metro jaya selaku driver rantis Brimob.
Kedua, pelanggaran sedang yang menjerat Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J dan Baraka Y, kesemuanya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di kursi penumpang belakan.
Menurut Brigjen Agus, kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancaman PTDH, sementara pelanggaran sedang akan dituntut sanksi seperti penempatan khusus (patsus), mutasi, demosi, penundaan pangkat dan penundaan pendidikan.
Sidang kode etik terhadap Komnpol K akan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) sedangkan Bripka R pada Kamis (4/9/2025).
Sedangkan lima pelanggar lainnya akan disidang setelahnya.
Selain sidang kode etik profesi polri, Div Propam juga mempertimbangkan akan menjerat pelanggaran berat yakni Bripka R dan Kompol K dengan ancaman pidana.
Hal itu akan dipastikan setelah gelar perkara yang akan dilaksanakan Selasa (2/9/2025) besok.
"Hasil pemeriksaan pada wujud pelanggaran kategori berat ditemukan adanya usnur pidana, sehingga kita laksanakan gelar. Keputusannya hari Selasa," tegas Agus.
Pengakuan Bripka Rohmat
Nasib Kompol Cosmas Kaju Gae Perwira Polisi Pelindas Ojol Affan, Terancam Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Potret Rumah Impian Driver Ojol Affan Kurniawan Untuk Keluarga yang Akhirnya Terwujud |
![]() |
---|
Biodata Kompol Kosmas Kaju Gae Pelindas Ojol Affan, Danyon Korbrimob Polri Terancam Dipecat Kini |
![]() |
---|
Nasib 7 Brimob yang Terlibat Kasus Tabrak Ojol Affan, Kompol K dan Bripka R Terancam PTDH |
![]() |
---|
Komandan dan Sopir Rantis Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan Terancam PTDH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.