Tak Cuma Kompol Comas, Bripka Rohmat Juga Dijerat Pidana Usai Tabrak Ojol Affan Kurniawan

Tak cuma  Kompol Cosmas Bripka Rohmat juga terancam dijerat pidana yakni PTDH

YouTube Kompas TV/Tribun Jakartaa
NASIB BRIMOB - Polisi mengungkap sosok Kompol K dan juga Bripka R, dua anggota Brimob yang tabrak Affan Kurniawan dengan kendaraan taktis (rantis) di Pejompongan hingga tewas. 

"Adik-adik mahasiswa di tanah air, dari Sabang sampai Merauke, percayakan ke kepolisian," ucap Zulkifli.

Ia meminta agar proses hukum penyelesaikan kasus Affan Kurniawan berjalan adil dan transparan, hingga berharap pelaku harus diberi hukuman setimpal. 

"Aparat yang berbuat anarkis harus dihukum sama dengan anak saya yang telah meninggal dunia," kata Zulkifli.

"Saya mau minta keadilan saja," ucap dia.

Zulkifli berharap ada itikad baik kepolisian untuk mengusut tuntas anggota yang terlibat dan menyebabkan anaknya kehilangan nyawa. 

"Saya masih percaya polisi, tidak semuanya anarkis," katanya.  

Seperti diketahui, Affan Kurniawan bukanlah massa demonstrasi, tapi saat kejadian dia tengah bekerja mengantar makanan di kawasan bendugan Hilir.

Saat itu Affan sempat terjebak macet akibat kericuhan dalam demonstrasi itu. 

Ia berhenti di sekitar Pejompongan untuk mencari jalur alternatif, namun nahas, pada saat bersamaan, rantis Brimob melaju kencang dan menabraknya.

Affan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), namun nyawanya tak tertolong. 

Warga Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat ini meninggal dunia dengan luka parah.

(Bangkapos.com/Surya.co.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved