Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob di Kasus Affan Kurniawan Berdalih Hanya Menjalankan Perintah
"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob yang lindas ojol Affan Kurniawan dihukum demosi 7 tahun.
Dalam sidang etik yang digelar di Divisi Propam (Divpropam) Polri pada Kamis (4/9/2025), Bripka Rohmat mengaku tidak ada niat menghilangkan nyawa Affan.
Ia hanya menjalankan tugas atas perintah pimpinannya.
Baca juga: Penolakan Pemecatan Kompol Kosmas, Petisi Ditandatangani 160 Ribu Orang, Berikut Sosok Penggalang
Pada saat melakukan pembelaan, Bripka Rohmad berdalih tidak ada maksud untuk melindas Affan hingga menyebabkan driver ojol itu tewas.
"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri. Namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan," ujarnya.
Selama menjadi anggota Porli, tidak pernah ada terpikir oleh Bripka Rohmat untuk melukai bahkan membunuh orang lain.
"Kami ini adalah Tribrata, melindungi dan melayani masyarakat," ujarnya.
Rohmat pun memohon maaf kepada keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas rantis Brimob yang ia kemudikan saat mengamankan unjuk rasa di Jakarta, 28 Agustus lalu.
“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” kata dia.
Ia menegaskan, apa yang terjadi bukan atas kehendak pribadi melainkan karena menjalankan perintah atasan.
“Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” ujar Rohmat.
Dalam sidang tersebut, Rohmat dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa tindakannya dinilai sebagai perbuatan tercela.
Ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu, Rohmat mendapat sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.
Ia juga dimutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya.
Sosok Mercy Jasinta Penggalang Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae & Alasannya |
![]() |
---|
Penolakan Pemecatan Kompol Kosmas, Petisi Ditandatangani 160 Ribu Orang, Berikut Sosok Penggalang |
![]() |
---|
Isi Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Kosmas :Terlalu Berat & Tidak Sebanding, Masih Ada Sanksi Lain |
![]() |
---|
Profil Mercy Jasinta, Penggalang Petisi Tolak PTDH Kompol Kosmas, Tanda Tangan Tembus 120 Ribu Lebih |
![]() |
---|
Bripka Rohmad Berdalih Disuruh Kompol Kosmas Lindas Ojol Affan, Sebut Spion Kiri Rantis Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.