Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob di Kasus Affan Kurniawan Berdalih Hanya Menjalankan Perintah

"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri...

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Dok YouTube Polri
DIVONIS DEMOSI - Bripka Rohmat, sopir rantis di kasus tewasnya Affan Kurniawan divonis demosi atau penurunan jabatan oleh Sidang Etik. 

BANGKAPOS.COM -- Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob yang lindas ojol Affan Kurniawan dihukum demosi 7 tahun.

Dalam sidang etik yang digelar di Divisi Propam (Divpropam) Polri pada Kamis (4/9/2025), Bripka Rohmat mengaku tidak ada niat menghilangkan nyawa Affan.

Ia hanya menjalankan tugas atas perintah pimpinannya.

Baca juga: Penolakan Pemecatan Kompol Kosmas, Petisi Ditandatangani 160 Ribu Orang, Berikut Sosok Penggalang

Pada saat melakukan pembelaan, Bripka Rohmad berdalih tidak ada maksud untuk melindas Affan hingga menyebabkan driver ojol itu tewas.

"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri. Namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan," ujarnya.

Selama menjadi anggota Porli, tidak pernah ada terpikir oleh Bripka Rohmat untuk melukai bahkan membunuh orang lain.

"Kami ini adalah Tribrata, melindungi dan melayani masyarakat," ujarnya.

Rohmat pun memohon maaf kepada keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas rantis Brimob yang ia kemudikan saat mengamankan unjuk rasa di Jakarta, 28 Agustus lalu.

“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” kata dia.

Ia menegaskan, apa yang terjadi bukan atas kehendak pribadi melainkan karena menjalankan perintah atasan.

“Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” ujar Rohmat.

Dalam sidang tersebut, Rohmat dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa tindakannya dinilai sebagai perbuatan tercela.

Ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, Rohmat mendapat sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.

Ia juga dimutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved