Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob di Kasus Affan Kurniawan Berdalih Hanya Menjalankan Perintah

"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri...

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Dok YouTube Polri
DIVONIS DEMOSI - Bripka Rohmat, sopir rantis di kasus tewasnya Affan Kurniawan divonis demosi atau penurunan jabatan oleh Sidang Etik. 

Sosok Bripka Rohmat

Bripka Rohmat merupakan anggota Brimob, dalam kasus tewasnya ojol Affan, ia berperan sebagai sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Rantis Brimob itu yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan saat pengamanan aksi 28 Agustus.

Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Polri. 

Dalam sidang tertutup di Mabes Polri, Rohmat tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pembelaan. 

Ia mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan berharap tetap bisa mengabdi hingga pensiun demi keluarganya. 

Kendaraan yang dikemudikannya melaju terpisah dari rombongan hingga menabrak Affan.

Namun bukannya berhenti, rantis Brimob dan terus melaju hingga ke markas.

Setelah melalui sidang etik pada Kamis 4 September 2025, Bripka Rohmat  dinyatakan melakukan pelanggaran berat, ia dijatuhi sanksi.

Sanksi tersebut berupa  Demosi selama 7 tahun (penurunan jabatan) Penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan.

Kompol Cosmas Dipecat

Selain Bripka Rohmat, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K Gae telah lebih dahulu menjalani sidang etik, pada Rabu (3/9).

Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanski pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH  terkait kasus rantis Brimob menabrak pengemudi Ojol, Affan Kurniawan, hingga tewas.

Kompol Cosmas, juga dijatuhi sanski berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga 3 September 2025 di ruang patsus Biro Provos Divpropam Pori.

Serta dikenakan sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved