Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob di Kasus Affan Kurniawan Berdalih Hanya Menjalankan Perintah
"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Sosok Bripka Rohmat
Bripka Rohmat merupakan anggota Brimob, dalam kasus tewasnya ojol Affan, ia berperan sebagai sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Rantis Brimob itu yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan saat pengamanan aksi 28 Agustus.
Bripka Rohmat dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Polri.
Dalam sidang tertutup di Mabes Polri, Rohmat tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pembelaan.
Ia mengaku hanya menjalankan perintah atasan dan berharap tetap bisa mengabdi hingga pensiun demi keluarganya.
Kendaraan yang dikemudikannya melaju terpisah dari rombongan hingga menabrak Affan.
Namun bukannya berhenti, rantis Brimob dan terus melaju hingga ke markas.
Setelah melalui sidang etik pada Kamis 4 September 2025, Bripka Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran berat, ia dijatuhi sanksi.
Sanksi tersebut berupa Demosi selama 7 tahun (penurunan jabatan) Penempatan khusus (patsus) selama 20 hari ke depan.
Kompol Cosmas Dipecat
Selain Bripka Rohmat, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K Gae telah lebih dahulu menjalani sidang etik, pada Rabu (3/9).
Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanski pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terkait kasus rantis Brimob menabrak pengemudi Ojol, Affan Kurniawan, hingga tewas.
Kompol Cosmas, juga dijatuhi sanski berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga 3 September 2025 di ruang patsus Biro Provos Divpropam Pori.
Serta dikenakan sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sosok Mercy Jasinta Penggalang Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae & Alasannya |
![]() |
---|
Penolakan Pemecatan Kompol Kosmas, Petisi Ditandatangani 160 Ribu Orang, Berikut Sosok Penggalang |
![]() |
---|
Isi Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Kosmas :Terlalu Berat & Tidak Sebanding, Masih Ada Sanksi Lain |
![]() |
---|
Profil Mercy Jasinta, Penggalang Petisi Tolak PTDH Kompol Kosmas, Tanda Tangan Tembus 120 Ribu Lebih |
![]() |
---|
Bripka Rohmad Berdalih Disuruh Kompol Kosmas Lindas Ojol Affan, Sebut Spion Kiri Rantis Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.