Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob di Kasus Affan Kurniawan Berdalih Hanya Menjalankan Perintah

"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri...

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Dok YouTube Polri
DIVONIS DEMOSI - Bripka Rohmat, sopir rantis di kasus tewasnya Affan Kurniawan divonis demosi atau penurunan jabatan oleh Sidang Etik. 

Jomplangnya Sanksi Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat pada Insiden Lindas Affan

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyoroti jomplangnya sanksi yang diterima Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K Gae dan sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat dalam insiden yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21).

Kompol Cosmas dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Etik Polri, Rabu (3/9/2025).

Sementara Bripka Rohmat divonis demosi pada Kamis (4/9/2025). Demosi merupakan sanksi berupa memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dirinya tempati saat ini ke jabatan yang lebih rendah.

Bripka Rohmat merupakan sopir rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan saat terjadi aksi demonstrasi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Bambang Rukminto menyoroti jauhnya perbedaan hukuman antara Cosmas dan Rahmat.

"Ya kalau kita melihat memang sangat jauh sekali antara hukuman dari Cosmas dan Rohmat ini. Yang satu sanksi berat PTDH, dan kemudian yang Rohmat hanya demosi tujuh tahun."

"Meskipun tujuh tahun ini sampai masa pensiun, tentu lebih ringan dibandingkan Cosmas," ungkap Bambang dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (5/9/2025).

Menurutnya, jomplangnya sanksi ini akan menjadi perdebatan dan polemik.

"Tentu menjadi perdebatan dan polemik di internal kepolisian, karena ketidaktepatan sanksi pada mereka yang melakukan pelanggaran ini tentu akan bisa mengurangi spirit anggota yang sedang melaksanakan tugasnya."

"Memang ada hubungan hierarki antara Cosmas dan Rohmat, tapi bagaimanapun juga Rohmat ini adalah pelaku utama dalam insiden tersebut," tambahnya.

Bambang menilai, Polri perlu memberikan alternatif sanksi dalam sidang etik, tidak hanya PTDH dan demosi.

Bambang menyinggung adanya sanksi pemberhentian dengan hormat dari Polri.

"Karena sidang itu terkait dengan profesi, bisa saja ada sanksi pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dari profesi Polri."

Sehingga Bambang menilai perlu sanksi lain yang levelnya di tengah-tengah antara PTDH dan demosi.

"Artinya ketika berhenti dari profesi Polri, dia bisa dilimpahkan menjadi PNS biasa," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/KompasTV)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved