Rantis Brimob Lindas Driver Ojol

Alasan Ini Kompol Cosmas Tak Layak Dipecat dari Polri di Kasus Ojol Affan, Pernah Ditembak di Poso

Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri resmi dipecat sebagai Polri pada Rabu (3/9/2025).

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kompas.com/Irfan Kamil
KOMPOL COSMAS PTDH - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). 

"Dengan demikian kami memandang tim kode etik yang menyidangkan saudara kami ini tidak cukup kuat bukti untuk menjatuhkan putusan kami dari anggota Brimob Polri," tegas Dr Sipri.             

Dr Sipri dalam kesempatannya mengakui pihaknya bersama Ikatan Keluarga Ngada (Ikada) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggalang petisi penolakan pemecatan Kompol Cosmas.

Ia mengungkap, mayoritas yang menandatangani petisi adalah warga Ngada.

Dr Sipri meyakinkan yang bersangkutan tidak bersalah karena menjalankan tugasnya.

"Kami sangat yakin bahwa saudara kami Kompol Cosmas tidak bersalah.

Dia sedang bertugas untuk mengamankan demo di DPR ini," bebernya.

"Saya berpikir Kompol Cosmas tidak punya niat jahat untuk mematikan adik anak kita (Affan Kurniawan).

Kami sangat yakin saudara kami tidak punya niat jahat untuk membunuh," tambah dia.

Kompol Cosmas Dipecat

Kompol Cosmas Kaju Gae yang menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri dinilai terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena berada di dalam rantis saat kecelakaan yang menewaskan Affan terjadi. 

Sidang KKEP ini digelar pada Rabu (3/9/2025) selama 11 jam dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.40 WIB di ruang sidang Div Propam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri.

Dalam putusannya, Kombes Heri menilai bahwa perilaku Kompol Cosmas Kaju Gae adalah perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi sebagai anggota polisi.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kombes Heri membacakan putusan, Rabu (3/9/2025), dikutip dari TV Radio Polri.

Dalam rekaman sidang yang dipantau awak media, Cosmas sempat menahan tangis ketika putusan dibacakan.

Ia menengadah, lalu menunduk, matanya berkaca-kaca.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved