Rantis Brimob Lindas Driver Ojol

Alasan Ini Kompol Cosmas Tak Layak Dipecat dari Polri di Kasus Ojol Affan, Pernah Ditembak di Poso

Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri resmi dipecat sebagai Polri pada Rabu (3/9/2025).

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kompas.com/Irfan Kamil
KOMPOL COSMAS PTDH - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). 

Diketahui, Kompol Cosmas dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). 

Kompol Cosmas terlibat dalam peristiwa kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, saat terjadinya demo di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) lalu. 

Saat itu kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan hingga tewas. 

Keputusan ini diambil setelah ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). 

Putusan PTDH dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ketua Majelis KKEP saat membacakan putusan di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025). 

Sidang etik terhadap Cosmas berlangsung secara ketat. 

Selain dihadiri oleh pejabat internal Polri, Propam juga menghadirkan pengawas eksternal, termasuk perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

Kehadiran pihak luar ini dimaksudkan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam proses persidangan. 

Dalam insiden yang menewaskan Affan, Kompol Cosmas diketahui duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir rantis bernomor polisi PJJ 17713-VII. 

Kendaraan inilah yang menabrak Affan hingga meninggal dunia. 

Fakta bahwa Kompol Cosmas adalah satu-satunya perwira menengah dalam rantis tersebut membuat tanggung jawab moral maupun etik melekat padanya. 

Kompol Cosmas Disebut di Kasus Novel Baswedan

Nama Cosmas Kaju Gae bukan kali ini saja menjadi sorotan publik. 

Pada tahun 2017, ia sempat disebut dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. 

Berdasarkan berkas putusan pengadilan, Kompol Cosmas hadir sebagai saksi dan mengaku mengenal kedua pelaku, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, yang kala itu juga anggota Polri

Dalam kesaksiannya, Kompol Cosmas menyebut Ronny Bugis pernah menceritakan keterlibatan Rahmat Kadir sebagai pelaku penyiraman.

Walau tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, keterkaitannya dengan pelaku membuat nama Kompol Cosmas tidak mudah dilupakan oleh publik. 

Picu Gelombang Demonstrasi

Kematian Affan Kurniawan memicu gelombang demonstrasi di sejumlah daerah. 

Massa aksi menuntut Polri bersikap transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. 

Demonstrasi juga menegaskan bahwa masyarakat menolak adanya impunitas dalam tubuh aparat kepolisian. 

Propam Polri sendiri telah memproses etik tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden ini. 

Sejumlah anggota dinyatakan terbukti melanggar dan kini menjalani penahanan sambil menunggu proses hukum lanjutan.

Sudah Dilimpahkan 

Polri memastikan bahwa perkara yang menjerat Kompol Cosmas Kaju Gae bakal ditindaklanjuti ke ranah pidana oleh Bareskrim Polri

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hasil sidang etik yang digelar di Divisi Propam Polri merekomendasikan adanya unsur pidana dalam peristiwa tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis Brimob. 

“Hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025). 

Trunoyudo menjelaskan, sejak keputusan gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa (2/9/2025), berkas Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri

“Pelimpahan sejak kemarin, tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ucapnya.

Proses Sidang Etik

Sidang etik terhadap Cosmas berlangsung secara ketat. Selain dihadiri oleh pejabat internal Polri, Propam juga menghadirkan pengawas eksternal, termasuk perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

Kehadiran pihak luar ini dimaksudkan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam proses persidangan.

Dalam insiden yang menewaskan Affan, Kompol Cosmas diketahui duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R)* sopir rantis bernomor polisi PJJ 17713-VII. 

Kendaraan inilah yang menabrak Affan hingga meninggal dunia. 

Fakta bahwa Cosmas adalah satu-satunya perwira menengah dalam rantis tersebut membuat tanggung jawab moral maupun etik melekat padanya.

(Bangkapos.com, Surya.co.id, Tribunnews.com)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved