Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir, Diganti atau Tetap di DPR

Nasib Ahmad Sahroni dan empat anggota DPR lainnya tergantung hasil pemeriksaan internal terkait etik oleh mahkamah partai masing-masing.

Editor: Fitriadi
Dok Humas DPR RI | Instagram
TERANCAM DIGANTI -- Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, hingga Nafa Urbach. Lima anggota DPR RI ini termasuk seorang lainnya yakni Adies Kadir terancam diganti. 

BANGKAPOS.COM - Lima Anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya kini terancam diganti dari keanggotaan di parlemen.

Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Adies Kadir dari Partai Golkar.

Nasib mereka tergantung hasil pemeriksaan internal terkait etik oleh mahkamah partai masing-masing.

Baca juga: Riwayat Pendidikan Gibran Digugat ke Pengadilan, Hari Ini Sidang di PN Jakpus

Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Saan Mustopa, merespons soal potensi Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach di DPR RI.

Menurutnya, ada mekanisme internal soal kemungkinan PAW untuk Sahroni dan Nafa Urbach.

Saan menyatakan, proses tersebut akan melalui Mahkamah Kehormatan Partai NasDem karena masalah ini terkait dengan etik.

Baca juga: Yusril Tegaskan Pemerintah Menunggu Inisiatif DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Ia menyebut, keputusan itu nantinya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

"Tadi sudah disampaikan, nanti ada mekanisme internal, ada mahkamah partai," ujar Saan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025) dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.

"Ini kan soal etik, maka nanti mahkamah partai akan melakukan proses terkait," jelas Saan.

Terkini, Wakil Ketua DPR RI itu enggan menyinggung lebih jauh kemungkinan hasil dari proses PAW terhadap Sahroni dan Nafa Urbach.

Baca juga: Sosok IS Tiktoker Akun hs02775, Ditangkap Bareskrim Usai Provokasi Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni Cs

Saan hanya memastikan Mahkamah Partai NasDem dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sudah bersurat untuk menindaklanjuti kasus keduanya.

"Enggak, mahkamah partai (dan) MKD sudah bersurat," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat telah mengirim surat ke pimpinan MKD DPR RI soal lima anggota DPR yang dinonaktifkan.

Surat tersebut meminta MKD DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing anggota untuk mengambil tindakan sesuai aturan.

Kelima anggota DPR RI tersebut di antaranya, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Fraksi NasDem.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved