Terungkap, KPK Bongkar Begini Praktik Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Capai Rp 1 Triliun

KPK ungkap dugaan korupsi jual beli kuota haji tambahan 2024. Kasus ini libatkan biro perjalanan dan oknum Kemenag

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com
KORUPTOR--Ilustrasi koruptor atau korupsi, Terungkap, KPK Bongkar Begini Praktik Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Capai Rp 1 Triliun 

BANGKAPOS.COM--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang melibatkan biro perjalanan haji dan umrah serta oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praktik tersebut merugikan jemaah yang telah lama menunggu antrean.

Pasalnya, calon jemaah baru justru bisa langsung berangkat tanpa menunggu giliran.

“Kuota tambahan yang seharusnya dipakai untuk memangkas antrean justru diperjualbelikan. Ada aliran dana dari biro perjalanan kepada pihak-pihak terkait di Kemenag,” ujar Budi, Minggu (7/9/2025).

Menurut Budi, skema ini tidak hanya menyalahi tujuan utama dari adanya kuota tambahan yaitu untuk memangkas antrean tetapi juga diduga melibatkan aliran dana haram.

“Artinya kan itu juga menghambat para jemaah yang sebelumnya sudah mengantre untuk berangkat di tahun tersebut.

Nah, kemudian dari jual beli kuota itu ada dugaan sejumlah uang itu ada aliran-aliran dari para biro perjalanan ini kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama,” ujarnya.

Kuota Tambahan Disalahgunakan

Kasus ini bermula dari penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk periode 2023–2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Menurut aturan, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen (18.400) untuk haji reguler dan 8 persen (1.600) untuk haji khusus.

Namun, faktanya pembagian dilakukan secara rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

“Itu jelas perbuatan melawan hukum, tidak sesuai aturan. Seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus, tapi justru dibagi rata 50 persen–50 persen,” ujar Asep.

Besarnya porsi kuota haji khusus inilah yang diduga menjadi celah praktik jual beli, karena biro perjalanan bisa menjualnya kepada calon jemaah yang ingin memotong antrean.

Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved