Terungkap, KPK Bongkar Begini Praktik Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Capai Rp 1 Triliun

KPK ungkap dugaan korupsi jual beli kuota haji tambahan 2024. Kasus ini libatkan biro perjalanan dan oknum Kemenag

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com
KORUPTOR--Ilustrasi koruptor atau korupsi, Terungkap, KPK Bongkar Begini Praktik Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Capai Rp 1 Triliun 

Akibat dugaan korupsi ini, KPK menaksir kerugian negara bisa mencapai Rp 1 triliun.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah Menteri Agama periode terkait Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta seorang pengusaha biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah memanggil sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman Yaqut.

“Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Budi.

Uang tunai senilai Rp26,29 miliar Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp26,29 miliar atau setara 1,6 juta dolar AS dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Selain uang, penyidik juga mengamankan empat mobil serta lima bidang tanah beserta bangunan yang diduga terkait aliran dana haram.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyitaan itu bukan berasal dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Aset yang disita merupakan hasil akumulasi dari sejumlah pihak yang diperiksa, termasuk operator dan biro perjalanan haji.

“Penyitaan dilakukan dari beberapa pihak. Jadi tidak dari kediaman Yaqut. Ini akumulasi dari penyitaan yang sudah dilakukan penyidik terhadap pihak-pihak terkait,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/9/2025).

Sebelumnya, pada 15 Agustus 2025 lalu, tim penyidik menggeledah kediaman Gus Yaqut.

Namun dari penggeledahan itu, hanya dokumen dan barang bukti elektronik yang disita.

Barang bukti digital tersebut kini masih dalam proses ekstraksi untuk mendukung pembuktian perkara.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun tersebut.

Lembaga antirasuah masih terus memeriksa intensif sejumlah saksi, mulai dari pejabat Kementerian Agama, asosiasi, hingga pihak swasta travel haji.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved