Begini Kronologi Lengkap dan Nasib Oknum Polisi Suruh Lepaskan Maling Motor di Cikarang

Video oknum polisi Polsek Cikarang Utara menyuruh warga melepas maling motor viral dan menuai kecaman. Kapolsek dan anggotanya kini diperiksa Propam

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kolase Tiktok
LEPAS MALING MOTOR--Begini Kronologi Lengkap dan Nasib Oknum Polisi Suruh Lepaskan Maling Motor di Cikarang 

“Kalau kamu bawa ke kantor polisi, sekarang tidak nuntut untuk membuat LP (Laporan Polisi). Buat apa?” ujar sang oknum polisi dengan nada enteng.

Warga yang merekam sempat bertanya ulang, apakah memang harus membuat laporan polisi.

Sang oknum malah mengalihkan pembicaraan dengan bertanya soal jumlah motor yang dimiliki korban.

Dalam dialog itu, korban menjelaskan bahwa ia memiliki dua motor, salah satunya berhasil digondol pelaku.

Namun jawaban itu malah dijadikan alasan oleh oknum polisi untuk menakut-nakuti korban.

“Kalau bikin LP, motormu bisa ditarik sampai dia (pelaku) dibawa ke kejaksaan, ketuk palu sidang. Motor baru bisa kembali tiga atau empat bulan. Mau apa tidak?” kata polisi itu lagi.

Pernyataan itu jelas membuat warga bingung. Di satu sisi mereka ingin menyerahkan pelaku kepada pihak berwajib, namun di sisi lain khawatir bila pelaku dilepas begitu saja, ia bisa balas dendam bersama rekan-rekannya.

“Kalau dilepasin, dia sama rekan-rekannya dendam ke kami, bagaimana?” tanya seorang warga.

Sayangnya, oknum polisi tersebut tidak memberikan solusi jelas. Video kemudian terpotong, namun cukup untuk memantik amarah publik.

Reaksi Publik

Hanya dalam hitungan jam, video itu menyebar luas di berbagai platform media sosial.

Komentar warganet mayoritas mengecam keras sikap oknum polisi tersebut.

“Kalau kayak gini, ke mana lagi rakyat harus minta perlindungan?” tulis seorang warganet.

“Bayangkan kalau semua kasus maling disuruh lepas, habis sudah keadilan di negeri ini,” sahut yang lain.

Banyak pula yang menandai akun resmi Divisi Humas Polri agar segera turun tangan menangani kasus ini.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved