Begini Kronologi Lengkap dan Nasib Oknum Polisi Suruh Lepaskan Maling Motor di Cikarang

Video oknum polisi Polsek Cikarang Utara menyuruh warga melepas maling motor viral dan menuai kecaman. Kapolsek dan anggotanya kini diperiksa Propam

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Kolase Tiktok
LEPAS MALING MOTOR--Begini Kronologi Lengkap dan Nasib Oknum Polisi Suruh Lepaskan Maling Motor di Cikarang 

Tindakan Polres Metro Bekasi

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, langsung memberikan klarifikasi resmi sehari setelah video itu viral.

Ia membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno bersama anggotanya sudah dibawa ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan.

“Tindakan ini kami ambil karena adanya dugaan pelanggaran disiplin dalam bekerja. Atensi dari Kapolda Metro Jaya juga sudah jelas, kasus ini harus diproses,” tegas Mustofa, Rabu (10/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Mustofa menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

Ia mengakui sikap anggotanya sangat tidak profesional dan tidak sepantasnya dilakukan seorang aparat penegak hukum.

“Kami mohon maaf kepada masyarakat yang melihat video viral tersebut. Kami pastikan anggota yang bersangkutan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Nasib Pelaku Pencurian Motor

Sementara itu, terlepas dari kegaduhan yang ditimbulkan oleh oknum polisi, pelaku pencurian motor tetap diproses sesuai hukum.

Ia diketahui bernama Yogi Iskandar alias Yogi (45), warga Karawang, Jawa Barat.

Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi, Yogi ditangkap warga setelah kedapatan mencuri sepeda motor milik seorang perempuan bernama Mila Sri Hartini di kawasan kontrakan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Yogi berangkat dari Karawang menuju rumah istrinya di Cikarang.

Saat melewati kontrakan korban, ia melihat sebuah Honda Vario hitam dengan nomor polisi Z 2358 CH terparkir tanpa pengawasan.

Pelaku kemudian menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapkan untuk merusak kunci kontak motor.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved