Begini Kronologi Lengkap dan Nasib Oknum Polisi Suruh Lepaskan Maling Motor di Cikarang
Video oknum polisi Polsek Cikarang Utara menyuruh warga melepas maling motor viral dan menuai kecaman. Kapolsek dan anggotanya kini diperiksa Propam
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Namun naas, aksinya dipergoki oleh saksi mata. Teriakan “Maling!” membuat warga berdatangan.
Yogi pun ditangkap dan sempat dihajar massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cikarang Utara.
Dalam pemeriksaan, Yogi mengaku baru pertama kali melakukan pencurian motor. Ia mendapatkan kunci T dari seorang temannya di Karawang.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” jelas Kombes Mustofa.
Kapolda Metro Jaya Turun Tangan
Kasus ini tak hanya berhenti di tingkat Polres. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, disebut sudah menerima laporan lengkap.
Ia menaruh perhatian khusus agar penanganan kasus dilakukan secara transparan.
“Kapolda sudah memberi atensi khusus. Tidak ada toleransi untuk anggota yang tidak profesional,” ujar Mustofa.
Sorotan Publik: Etika Polisi Dipertanyakan
Kasus ini kembali membuka diskusi luas tentang etika dan profesionalisme aparat kepolisian.
Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang, karena akan mengikis kepercayaan publik terhadap Polri.
Beberapa akademisi hukum bahkan angkat bicara.
Menurut mereka, sikap oknum polisi tersebut jelas melanggar prinsip dasar tugas kepolisian: melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Menolak laporan pencurian dengan alasan ribet bukan hanya kesalahan prosedural, tapi juga bentuk pembiaran tindak pidana. Ini pelanggaran serius,” ujar seorang pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara.
Imbauan Polres Metro Bekasi
Sebagai tindak lanjut, Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Menggunakan kunci ganda, memasang sistem pengaman tambahan, serta memastikan motor diparkir di tempat aman adalah langkah pencegahan penting,” tandas Kombes Mustofa.
Ia menegaskan, meskipun ada kelalaian dari oknum, Polres Metro Bekasi berkomitmen tetap profesional dalam menangani kasus-kasus kriminal di wilayahnya.
Kasus oknum polisi yang menyuruh warga melepas maling motor di Cikarang Utara menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian.
Di satu sisi, publik marah karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Di sisi lain, kecepatan Polres Metro Bekasi dalam menangani kasus ini menunjukkan adanya itikad untuk memperbaiki keadaan.
Kini, publik menanti hasil pemeriksaan Propam terhadap Kapolsek dan anggotanya, sembari berharap keadilan tetap ditegakkan terhadap pelaku pencurian motor.
(Bangkapos.com/Tribunjakarta.com/Sripoku.com)
Rekam Jejak Siti Husniaty, Sosok Berpeluang Gantikan Rahayu Saraswati di DPR RI, Eks Honorer Kemenag |
![]() |
---|
Sosok Oma Nino Minta Raffi Ahmad Belikan Mobil Listrik Rp419 Juta, Usai Tagih Janji Ivan Gunawan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Dave Laksono, Anggota DPR Disindir Ferry Irwandi Dinilai Tak Paham Keputusan MK |
![]() |
---|
Single Salary untuk Gaji PNS dan PPPK, Benarkah Gaji Pokok Lebih Besar? Begini Kata Kemenkeu |
![]() |
---|
Sosok Pemuda Sergai Hilang 2 Tahun Setelah Pamit Diduga Kerangka Dalam Pohon Aren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.