Berita Viral

Nasib Alvi Maulana Usai Mutilasi Kekasihnya, Dijerat Dua Pasal

Alvin membuang korban yang merupakan kekasihnya sediri di jurang Pacet, Kabupaten Mojokerto, (Jatim).

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi
TribunJatim.com/Mohammad Romadoni
PELAKU MUTILASI DITANGKAP - Alvi Maulana ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto terkait kasus mutilasi. Pelaku mutilasi TAS alias Tia Angelina Saraswati (25) yang potongan tubuhnya ditemukan dalam jurang di Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, telah diamankan, Minggu (8/9/2025) dini hari. 

Menurutnya, hasil penyidikan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain.

Tersangka Alvi Maulana seorang diri melakukan perbuatan keji terhadap korban. 

Tersangka tega membunuh dan melakukan perbuatan sadis terhadap korban, yang merupakan kekasihnya dan sudah berpacaran selama 5 tahun. 

"Sampai dengan saat ini, kami belum menemukan indikasi tersangka lain, maupun peran ikut serta. Tersangka melakukan perbuatannya seorang diri," tegas Ihram.

Ia mengajak masyarakat turut mengawal kasus ini, hingga tuntas sampai di persidangan. 

"Saya pastikan pemberkasan dilakukan secepatnya, mari kita kawal proses persidangan nanti," sambung Ihram. 

Sebelumnya, Polres Mojokerto menuntaskan proses forensik dan telah menyerahkan jasad Tiara Angelina Saraswati kepada keluarga korban untuk segera dikebumikan.

Jenazah korban diserahkan langsung kepada ayah korban dengan didampingi perwakilan kerabat keluarga, di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (9/9/2025) malam.

Ayah korban, SD (51) mengapresiasi kinerja polisi yang berhasil menangkap pelaku. 

Dirinya berharap pelaku dihukum berat setimpal dengan perbuatannya, menghilangkan nyawa putri sulungnya tersebut. 

Kasus pembunuhan dengan mutilasi di Mojokerto yang menyeret tersangka AM (24) menjadi perhatian publik karena unsur perencanaan yang diduga kuat dilakukan sebelum aksi berlangsung.

Informasi resmi dari Satreskrim Polres Mojokerto menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut bervariasi, mulai dari 15 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hingga pidana mati.

Polisi menekankan bahwa pasal mana yang akan dipakai nantinya tetap menjadi kewenangan jaksa dan hakim dalam proses persidangan.

Dengan demikian, penyidikan saat ini berfokus pada pengumpulan bukti yang dapat memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, dalam keterangan resminya menegaskan adanya jeda waktu yang mengindikasikan proses berpikir sebelum pelaku menghabisi nyawa korban. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved